Tabanan (Metrobali.com)-

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menyegel tiga alat pengisian bahan bakar minyak di SPBU Pacung, Kabupaten Tabanan, Selasa, karena diduga tidak sesuai standar dan meresahkan konsumen.

“Tiga ‘nozzle’ (alat pengisian) itu kami segel setelah banyak keluhan dari masyarakat yang membeli BBM di SPBU itu,” kata Made Anggar, petugas Unit Pelaksana Teknis Meterologi Disperindag Provinsi Bali.

Penyegalan dilakukan setelah petugas memeriksa alat tersebut. “Sesuai aturan kemeterologian standar deviasinya adalah 3 per mil. Artinya plus-minus 3 liter dari setiap 1.000 liter BBM yang dikeluarkan dari pompa. Di SPBU itu 5 per mil,” katanya.

Agar tidak menambah keresahan masyarakat alat pengisian SPBU yang berlokasi di Desa Pacung, Kecamatan Baturiti, itu disegel.

Petugas UPT Meterologi sempat akan melakukan tera ulang alat tersebut. “Namun saat kami datangi SPBU itu, manajemen dan pemilik tidak ada di tempat. Padahal untuk menera ulang harus membuka mesin,” kata Anggar.

Dengan adanya penyegelan itu, maka SPBU tersebut hanya bisa memfungsikan tiga alat pengisian, yakni satu untuk BBM jenis solar dan dua lainnya untuk premium.

Hal itu mengakibatkan pemenuhan kebutuhan BBM bersubsidi untuk kendaraan bermotor yang melintasi ruas jalur Denpasar-Singaraja terganggu. AN-MB