Dinas Perindag Kota Denpasar melakukan pemantuan harga minyak goreng di beberapa Pasar Tradisonal di Kota Denpasar yakni Pasar Kreneng,  Pasar Agung dan Pasar Nyanggelan, Jumat (21/1).
Denpasar (Metrobali.com)-
Penuhi kebutuhan masyarakat, Pemerintah telah setarakan harga minyak goreng untuk kemasan premium atau yang dikemas sederhana dengan harga Rp 14 ribu per liternya.
Untuk mengetahui    harga minyak goreng di pasaran sudah disetarakan apa belum, Dinas Perindag Kota Denpasar melakukan pemantuan harga minyak goreng di beberapa Pasar Tradisonal di Kota Denpasar yakni Pasar Kreneng,  Pasar Agung dan Pasar Nyanggelan, Jumat (21/1).
Kadis Perindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, harga minyak goreng mengalami kenaikan sejak sebelum  Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Bahkan harga minyak goreng sempat melambung hampir dua kali lipat atau 100 persen.
Biasanya atau normalnya, harga minyak goreng ada di kisaran 14 ribu per liter. Namun dalam dua bulan ini harganya melambung menjadi Rp 21 hingga 25 ribu per liter.
Dari hasil dari pemantuan hari ini,  pedagang di pasar tradisional ada masih menjual harga minyak goreng dengan harga lama yakni Rp 21 ribu hingga Rp 22 ribu per liter. Untuk kemasan yang dua liter ada yang menjual Rp 38 ribu-hingga Rp 39 ribu. Menurutnya pedagang masih menjual dengan harganya lama   karena mereka masih punya stok minyak, sehingga harganya masih mahal.
“Untuk itu kita memberikan  waktu 1 minggu untuk mensetarakan harga sesuai kebijakan Pemerintah yakni Rp. 14 ribu per linter baik itu minyak dikemas premim maupun sederhana,” kata Sri Utari.
Menurutnya Dinas Perindag Kota Denpasar hanya bisa melakukan  memonitoring. Jika dalam satu minggu masih ditemukan ada pedagang menjual dengan harga lama maka hasil monitoring  yang dilakukan akan disampaikan ke Disperindag Provinsi Bali, selanjutnya Disperindag Provinsi akan menindak lanjuti  ke Pemerintah Pusat.
Dengan dilakukan pemantuan ini diharapkan semua pedagang di Pasar tradisional bisa menjual minyak dengan harga yang sudah disetarakan sesuai  yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar