Denpasar (Metrobali.com)-

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar mengajak masyarakat di kota itu supaya tidak segan memanfaatkan jasa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ketika bermasalah dengan pelaku usaha.

“Penyelesaian sengketa lewat BPSK ini gratis dan waktu penyelesaiannya maksimal 21 hari kerja,” kata Kepala Bidang Kerjasama dan Perlindungan Disperindag Denpasar Jarot Agung Iswahyudi, di Denpasar, Jumat (25/10).

Layanan BPSK bisa didapatkan dengan mengunjungi kantor Disperindag Denpasar, Jalan Melati Denpasar.

“BPSK terdiri atas perwakilan tiga komponen yakni pemerintah, pelaku usaha dan lembaga perlindungan konsumen sehingga penyelesaian yang diambil dipastikan akan adil, tidak semata-mata menguntungkan konsumen saja ataupun hanya pelaku usaha,” ujarnya.

Solusi atau penyelesaian yang diputuskan lewat BPSK, kata dia, tidak melalui lembaga peradilan, diupayakan ditempuh dengan cara mediasi untuk menemukan “win-win solution”.

“Ada sengketa yang bisa diselesaikan dalam satu hari dan ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama tergantung berat ringannya persoalan. Ada juga pra mediasi yang merupakan tahapan untuk menggali sebanyak mungkin data-data yang dibutuhkan dari kedua belah pihak,” katanya.

Namun, tambah Jarot, belum banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa layanan BPSK. Pada 2012 saja hanya ada tujuh pengaduan, sementara hingga September 2013 sudah masuk 31 pengaduan.

Rata-rata pengaduan yang masuk mempersoalkan terkait garansi pembelian telepon genggam, permasalahan dengan lembaga pemberi kredit kendaraan bermotor hingga properti.

“Harapan kami setelah adanya BPSK, semakin menyadarkan dan memberdayakan konsumen. Terkadang untuk hal ringan seperti memperhatikan tanggal kedaluwarsa produk saja kita sering abai,” ucapnya.

Dilihat dari sejumlah pengaduan yang sudah masuk, Jarot melihat bahwa masyarakat sebenarnya mulai sadar dan berani mengadakan pengaduan apabila memiliki sengketa dengan pelaku usaha.

“Pelaku usaha pun dituntut untuk bertanggung jawab dan memberdayakan konsumen,” ujar Jarot. AN-MB