Buleleng, (Metrobali.com)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga Bali dan berbagai instansi terkait, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terpadu di Kabupaten Buleleng pada Senin (25/11). Sidak dilakukan untuk memastikan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi sesuai peruntukannya, yakni bagi rumah tangga kurang mampu dan UMKM.

Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, memimpin langsung sidak yang menyasar lima lokasi, termasuk SPPBE PT Ayu Sari Pertiwi di Desa Temukus, pangkalan LPG, rumah makan Mina Segara, restoran Padmasari, dan Aneka Lovina Hotel. “Pengawasan ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan mencegah praktik ilegal, seperti pengoplosan. Kami juga mengecek kelengkapan tabung untuk memastikan keamanan konsumen,” ujar Pasek.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 kg oleh delapan kategori usaha, seperti restoran, hotel, laundry, dan usaha tani tembakau. Dari hasil sidak, tidak ditemukan pelanggaran penggunaan LPG 3 kg, meski terdapat beberapa tabung tanpa karet pengaman. Pasek meminta agar pengawasan lebih intensif dilakukan untuk melindungi konsumen.

Pengawas Perdagangan Disperindag Bali, Nyoman Kelapa Diana, menegaskan bahwa pembinaan akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. “Kami terus bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait untuk memastikan penggunaan LPG 3 kg tetap sesuai regulasi,” jelasnya.

Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menyampaikan bahwa LPG 3 kg bersubsidi harus digunakan sesuai ketentuan. “Gas ini diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan UMKM. Kami akan terus memantau distribusinya,” tegasnya.

Kepala Bidang Sarana dan Tertib Niaga Perdagangan Buleleng, Ida Bagus Widia, mengapresiasi langkah pengawasan terpadu ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Sidak ini melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Biro Hukum, Satpol PP, Disperindag Kabupaten/Kota, Pertamina, dan Hiswana Migas. Sidak terpadu diharapkan mampu menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang benar-benar berhak. (RED-MB)