foto puja erawan, kadispenda buleleng-1
  Kepala Dispenda Buleleng, IB Puja Erawan,SH
Buleleng (Metrobali.com)-
 
Kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Buleleng setiap tahun mampu meningkatkan pendapatan pajak diberbagai sektor, malahan melampaui target. Terbukti, hingga 16 Desember 2015, target pendapatan pajak yang dibebankan sebesar Rp 276 miliar bisa terlampau mencapai 103 persen. Pada Tahun 2014 lalu target pajak sebesar Rp 216 miliar juga bias terlampaui.”Hingga 16 desember ini, target telah terlampaui menjadi 103 persen. Kami meyakini hingga tutup buku bisa mencapai 106 hingga 110 persen” demikian dikatakan Kepala Dispenda Buleleng, IB Puja Erawan,SH, Rabu (16/12) diruang kerjanya.
Lebih lanjut Puja Erawan mengatakan dengan terpenuhinya target pungutan pajak tersebut, hal itu berarti tingkat  kesadaran masyarakat dalam hal ini selaku wajib pajak cukup tinggi untuk membayar pajak. Namun demikian diakui masih ada wajib pajak belum mengerti tentang manfaat dari pajak ini,”Kami melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terkait dari manfaat pajak terhadap pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ujar Puja Erawan.
Terkait dengan alih fungsi lahan dari lahan pertanian maupun perkebunan menjadi lahan perumahan, menurut Puja Erawan pihaknya akan melakukan evaluasi dan pendataan,”Sudah banyak terjadi alih fungsi lahan. Kami akan melakukan pendataan dalam hal ini” ungkapnya.”Menyangkut masalah penunggak pajak, belum bisa dihitung karena fluktuatif sifatnya” tandasnya. GS-MB