Singaraja (Metrobali.com)-

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Bali, melaporkan manajemen Hotel Waka Shorea ke Kejaksaan Negeri Singaraja terkait tunggakan pajak senilai Rp450 juta terhitung sejak 2010.

“Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif pada hari Selasa (23/7), tapi menemui jalan buntu sehingga kami harus menempuh jalur hukum,” kata Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Rabu (24/7).

Saat ini pihak Dispenda Buleleng sedang menyiapkan materi laporan ke kejaksaan. Erawan berencana membawa kasus tersebut ke Kejari Singaraja pada Jumat (26/7) depan.

Hotel Waka Shorea yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menolak membayar pajak hotel dan restoran ke pemerintah daerah dengan dalih memanfaatkan lahan konsesi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan.

Pihak Dispenda bersama tim dari Pemprov Bali telah melakukan pendekatan secara persuasif agar hotel tersebut membayarkan pajak sebesar 10 persen ke daerah. Pendekatan tersebut justru menemui jalan buntu.

Mantan Sekretatis DPRD Kabupaten Buleleng dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat menagih tunggakan itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa tunggakan pajak dan restoran di kabupaten paling utara Pulau Bali itu mencapai Rp3,9 miliar.

“Dari beberapa hotel dan restoran sebagai penunggak pajak selama ini cukup koperatif. Hingga Juni 2013 pajak hotel dan restoran terealisasi 60 persen atau sekitar Rp1,9 miliar sudah disetor ke PAD Buleleng,” kata Erawan. AN-MB