thr

Denpasar (Metrobali.com)-

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali mengingatkan berbagai perusahaan di Pulau Dewata untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja yang akan merayakan Idul Fitri 1436 Hijriah.

“Kami juga sudah menyampaikan imbauan tersebut melalui surat edaran dari beberapa waktu lalu, sehingga kami harapkan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yakni paling lambat sudah dibayarkan pada H-7,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana, di Denpasar, Senin (6/7).

Melalui surat itu, pihaknya sangat menginginkan supaya dapat direspons dengan baik dan jangan sampai ada perusahaan yang membayarkan THR setelah hari raya atau malah tidak sama sekali.

“Jika perusahaan memiliki rasa kemanusiaan terhadap pekerjanya, tentunya tidak mengeluarkan setelah hari raya. Intinya agar jangan sampai mengganggu semangat masyarakat yang ingin dekat dengan Tuhannya gara-gara urusan THR ini,” ucapnya.

Apalagi, ujar Sudarsana, para pekerja memang mempunyai hak untuk mendapatkan THR. Terkait dengan kondisi pekerja di Bali yang mayoritas beragama Hindu, pembayaran THR bisa saja dibayarkan menjelang Hari Nyepi.

“Atau jika di perusahaan tertentu mayoritas pekerjanya beragama Islam, silakan THR-nya dibayarkan menjelang Idul Fitri. Sehubungan dengan hal tersebut kewenangan kami berikan pada perusahaan masing-masing, yang penting THR tetap dibayarkan,” katanya.

Intinya, ucap Sudarsana, hari raya yang mana pun dipakai untuk pembayaran THR tidak masalah, yang penting ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.

“Jika ada perusahaan ‘nakal’ tidak membayarkan THR, agar disampaikan pada kami, apa masalahnya,” ucapnya sembari menyebutkan sejauh ini pihaknya belum menerima pengaduan dari para pekerja terkait THR. AN-MB