Diskusi Nasional Forum Media Peduli LPD, Tugas Bersama Sehatkan dan Kuatkan LPD
Foto: Suasana diskusi nasional Eksistensi LPD dalam Pembangunan Perekonomian Desa Adat di Masa Pandemi Covid-19 Menuju Bali Bangkit” bertempat di Gedung PWI Jl. Gatot Subroto Komplek Lumintang Denpasar, Kamis (17/2/2022).
Denpasar (Metrobali.com)-
LPD (Lembaga Perekonomian Desa) merupakan salah satu aset Bali, benteng perekonomian Bali di desa adat yang masih eksis hingga saat ini. Keberadaan LPD perlu terus dikuatkan agar semakin sehat, maju dan itu menjadi tugas bersama semua pihak.
Demikian terungkap dalam Diskusi Nasional Forum Media Peduli LPD-BKS LPD, yang digelar Forum Media Peduli LPD, Kamis (17/02/2022), bertempat di Gedung PWI, Denpasar.
Diskusi yang mengacu pada perkembangan lingkungan strategis, serta mengantisipasi perbaikan ekonomi ke depan dengan mengangkat tema “Eksistensi LPD dalam Pembangunan Perekonomian Desa Adat di Masa Pandemi Covid-19 Menuju Bali Bangkit” ini menghadirkan 9 narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Mantan Hakim Konstitusi RI tahun 2015 Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Mantan Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, Kapolda Bali yang dalam kesempatan ini diwakili Kepala Bidang Hukum Polda Bali Kombes. Pol. I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, S.I.K.
Lalu ada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Profesor Dr. Drs. I Wayan Ramantha, M.M., Ak.
Kemudian Direktur Utama BPD yang diwakili Kepala Divisi Dana dan Bisnis BPD Bali Ida Bagus Nyoman Ari Suryantara, dari Unsur PHDI Pinandita Drs. I Ketut Pasek Swastika, Unsur MDA Drs. I Gede Nurjaya, M.M. serta Ketua BKS LPD Drs. Nyoman Cendikiawan, S.H., M.Si.
LPD merupakan lembaga keuangan mikro tingkat desa adat (desa pakraman) yang pendiriannya di Bali digagas pada 1983 oleh Prof. Ida Bagus Mantra yang tidak lain adalah ayah dari IB. Rai Darmawijaya Mantra.
LPD digagas dengan tujuan sebagai benteng ketahanan ekonomi dan budaya masyarakat Bali. Seiring perkembangan ekonomi warga, LPD di seluruh Bali kini mengelola asset lebih dari belasan triliun.
Menurut IB. Rai Darmawijaya Mantra, LPD adalah aset masyarakat Bali yang harus terus dipertahankan dan dikembangkan.
“Demi menyehatkan LPD, perlu mengembangkan seluruh sumber daya yang ada khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan tata kelola,” ujarnya.
Lanjutnya, peningkatan sumber daya itu memerlukan pembenahan terus-menerus dan selalu mengikuti perkembangan jaman. Terlebih masyarakat di Bali yang kesehariannya tak lepas dari adat, budaya dan agama.
Hal senada diungkapkan I Dewa Gede Palguna yang tampil sebagai pembicara kunci (keynote speaker) secara daring mengungkapkan, mantan Gubernur Bali, yakni IB. Mantra yang menempatkan LPD di desa adat, bukan di desa dinas merupakan ide yang cerdas. Dengan diletakkan di bawah desa adat atau desa pakraman, LPD menganut prinsip semi-autonomous social field. “LPD diatur berdasarkan hukum adat, tetapi juga mengadopsi hukum negara,” katanya.
Lanjutnya, LPD sebagai upaya memberikan akses dan perekonomian bagi masyarakat adat. Masyarakat adat berhak mengatur kehidupan berdasarkan keyakinannya. Dengan karakteristiknya yang hanya melayani komunitas, LPD termasuk lembaga forum internum.
Katanya, kedudukan hukum LPD tidak hanya sudah jelas, tetapi juga menjadi berkah bagi LPD, terutama setelah keluarnya UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang mengecualikan LPD. “Ini patut disyukuri oleh masyarakat Bali karena keberadaan LPD tidak diakui, tetapi juga tidak tunduk kepada UU LKM karena diatur hanya dengan hukum adat,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan LPD sudah mendapat pengakuan tunduk kepada hukum adat. Negara, kata dia, mengakui hukum adat, tidak boleh mencampuri. Perda boleh mengatur, tetapi lebih merupakan rekomendasi tentang pengakuan terhadap LPD. “Karena LPD bukan lahir dari produk hukum positif,” tegas Dewa Palguna.
Sementara itu, Kepala PWI Bali, IGMB Dwikora Putra mengungkapkan, bertitik tolak perkembangan lingkungan strategis, serta mengantisipasi perkembangan ekonomi ke depan, sangatlah penting dan mendasar untuk dilaksanakan pengkajian strategi pembangunan ekonomi berbasis desa adat melalui kehadiran LPD di Provinsi Bali pascapandemi Covid-19 menuju Bali Bangkit.
“Forum Media Peduli LPD mengajak semua elemen masyarakat untuk mengidentifikasi masalah-masalah serta masukan-masukan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan serta program-program dalam merumuskan strategi pemberdayaan LPD ke depan,” ujarnya.
I Nyoman Sarmawa selaku Ketua Panitia menambahkan, LPD merupakan salah satu unit usaha desa adat dan dominan dimiliki oleh desa adat di Bali. “Dari catatan kami, dari 1.493 desa adat di Bali, 1.437 desa adat telah memiliki LPD. Peran LPD pun sudah sangat dirasakan oleh krama dan desa adat dalam menyukseskan program-program di desa adat,” katanya.
Lanjutnya, hal ini karena 20 persen keuntungan LPD disetor ke desa adat untuk menunjang program-program desa adat.
Karena itu, peran LPD bagi desa adat relative besar. Untuk itu tidak berlebihan jika kita semua berharap LPD wajib hukumnya untuk maju dan berkembang sehingga nsi desa adat. Namun yang terjadi saat ini, sejumlah LPD mengalami masalah, baik dari sisi tata kelola maupun terjerumus dalam kasus hukum.
“Untuk inilah, kami panitia Forum Media Peduli LPD menggelar diskusi ini dengan enampilkan sembilan narasumber meliputi dari unsur historis, akademisi, praktisi, unsur penegak hokum, unsur BKS, MDA serta PHDI. Tujuannya hanya satu ingin memperoleh edukasi terhadap tata kelola LPD, tandasnya. (wid)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.