Mangupura (Metrobali.com)-

Untuk mengantisipasi beredarnya barang – barang yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan  maka Dinas Koperasi, UKM Perindag Kabupaten Badung (Diskopperindag) bersama dengan unsur BPOM dan Polres Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah penjual, Kamis (16/8). Sidak dipimpin oleh Kabid Pembinaan dan Perlindungan Diskopperindag Badung Ni Gst. Ayu Rai Suartini,SH,MSi.

            Disela – sela sidak Rai Suartini menyampaikan bahwa  sidak kali ini juga untuk memastikan kesesuaian barang dan jasa dalam memenuhi standar mutu produksi barang dan jasa, pencantuman label, klausa baku, cara menjual, pengiklanan, pelayanan purna jual dan kebenaran peruntukan produksinya. Dijelaskan pula, ruang lingkup pengawasan diantaranya untuk barang dan jasa yang beredar di pasar, barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barang -barang dalam pengawasan serta pengawasan distribusinya.

            Dari sidak dibeberapa supermarket dan pasar tradisional diantaranya pasar Kuta II, Supernova dan Tiara Gatsu, masih terdapat pelaku usaha nakal yang memajang barang atau produk yang kadaluarsa, kondisi fisik penyok, memakai pewarna yang bukan untuk pewarna makanan.  “Pembinaan akan efektif jika masyarakat sudah menyadari akan hak dan kewajibannya. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum terbiasa untuk membaca petunjuk penggunaan suatu produk yang dipasarkan oleh produsen, sehingga perlindungan konsumen masih dinilai kurang efektif,” jelasnya.

            Untuk diketahui bahwa UUPK membatasi produsen dalam memasarkan barangnya karena harus mematuhi yang ditentukan dalam UUPK yaitu pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi, tawaran potongan harga serta bahasa penggunaan barang atau jasa. “Untuk pelanggaran terhadap UUPK  dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penggantian kerugian besarnya Rp. 200 juta serta dikenakan sanksi pidana,” ungkapnya. GAB-MB