Denpasar (Metrobali.com)-

Dinas Perhubungan Provinsi Bali menilai adanya perbedaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Pulau Dewata dengan daerah lain memicu munculnya angkutan sewa dan pariwisata yang menggunakan kendaraan dari luar pulau.

“Kami sinyalir ada perbedaan pajak di Bali sebesar 15 persen dan di Jawa Timur 10 persen sehingga ada selisih pajak yang menyebabkan pengusaha membeli kendaraan di luar Bali dan mengoperasikannya secara ilegal di Bali,” kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, Standly JE Swandhi, pada Pembinaan Pengusaha Angkutan Sewa dan Pariwisata di Denpasar, Jumat (28/6).

Menurut dia, perbedaan selisih pajak tersebut cukup menggiurkan bagi sebagian pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan.

Padahal kendaraan mewah kini banyak dibutuhkan untuk jasa penyewaan karena banyaknya kegiatan, baik berskala nasional maupun internasional yang digelar di Pulau Dewata.

Kendaraan mewah itu biasanya digunakan oleh para delegasi dan perwakilan suatu negara.

Selain banyaknya kendaraan dengan nomor polisi luar Bali yang beroperasi sebagai angkutan secara ilegal, kendaraan dengan nopol Bali (DK) yang digunakan untuk jasa sewa dan pariwisata juga banyak ditemukan.

Namun pihaknya tidak memiliki data atau catatan resmi terkait jumlah angkutan ilegal baik sewa maupun pariwisata yang beroperasi ilegal.

“Catatan resmi tidak ada karena kendaraan keluar dan masuk seperti ilegal dari kendaraan berpelat Bali dan luar pulau,” katanya.

Pihaknya kerap menemui kesulitan untuk membedakan kendaraan pribadi dan kendaraan sewa yang dioperasikan secara ilegal.

“Agak sulit membedakan, mana kendaraan sewa dan pribadi. Penyebabnya tidak dioperasikan secara penuh ketika tamu itu sudah pulang. Ada fenomema pengusaha yang memiliki vila membeli mobil untuk disewakan,” ucap Standly.

Selain karena perbedaan pajak, pihaknya menambahkan bahwa kebijakan sewa kendaraan oleh beberapa instansi BUMN diharuskan menggunaan kendaraan yang memiliki tanda nomor atau plat Jakarta.

“Ada laporan dari Asosiasi Rent Car Indonesia bahwa ketika menyewa kendaraan persyaratannya kendaraan pelat B (Jakarta) karena pengadaan sewa dan lelang itu ada di Jakarta. Akhirnya banyak kendaraan luar Bali seperti pelat B yang beroperasi di Bali,” tambahnya.

Untuk menertibkan adanya angkutan ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan isntansi terkait di antaranya kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Organisasi Angkutan Darat.

Pihaknyapun kerap mendapatkan kendala dalam melakukan penertiban karena informasi penertiban terkada sudah bocor lebih dahulu dan tidak adanya kewenangan Dishub untuk menindak kendaraan dengan nomor kendaraan luar Bali.

“Kami hanya memiliki ranah penindakan angkutan umum berizin, kalau kendaraan plat laur Bali itu bukan kewenangan kami,” ujarnya. INT-MB