Diserang Framing Jahat Terorganisir Soal Dugaan Korupsi APD, Demer Pilih Bijak: Keterlibatan di PT EKI Tidak Berkaitan Proyek APD
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gede Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer.
Denpasar (Metrobali.com)-
Di tengah gencarnya desakan segelintir oknum, Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gede Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer akhirnya angkat bicara mengenai namanya yang terus diseret oleh LSM dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020. Demer menanggapi dengan tenang dan menilai ada kepentingan politik di balik gencarnya tuduhan terhadap dirinya. Terlebih desakan, serangan serta framing jahat terhadap Demer diduga dilakukan secara teroganisir.
“Beredar secara luas terkait pemanggilan saya sebagai saksi di KPK, dan oleh seseorang yang katanya mempunyai jiwa idealisme diungkapkan secara masif dan terus-menerus dari sebelum Pileg sampai sekarang di beberapa media, termasuk podcast,” ungkap Demer dalam pesan WA belum lama ini.
Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini kemudian menyoroti bahwa tuduhan terhadapnya tidak hanya muncul di ranah hukum, tetapi juga dimainkan di ruang publik dengan pola yang sama dan dilakukan oleh pihak yang sama, termasuk aksi demo di kantor KPK.
“Bahkan ada gerakan demo di kantor KPK yang dalam beberapa kali dikoordinir oleh orang yang sama dengan tujuan memaksakan pendapatnya dapat diterima oleh KPK. Pertanyaannya, apakah gerakan tersebut murni karena idealisme atau karena ada kepentingan politis?” tanya Demer.
Meskipun demikian, Demer mengaku tetap menghargai segala bentuk kritik dan dinamika yang berkembang. “Namun demikian, apapun alasannya semua saya ucapkan terima kasih, dan silakan publik menilainya, apakah memang gerakan tersebut murni atau ada kepentingan tertentu. Apapun itu, saya mendoakan semoga Tuhan memberikan balasan sesuai dengan maksud dan tujuannya,” ujar politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng tersebut.
Lebih lanjut, Demer yang telah lima periode mengabdi dan berjuang sebagai wakil rakyat di DPR RI menjelaskan bahwa keterlibatannya di PT EKI tidak berkaitan dengan proyek APD. Ia mengaku hanya menjabat sebagai komisaris selama tiga bulan dan bahwa perusahaan tersebut awalnya didirikan untuk bisnis pabrik pipa dan pemasarannya.
“Sekilas perlu saya jelaskan bahwa saya hanya 3 bulan menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud peruntukannya untuk mendirikan pabrik pipa dan sekaligus pemasarannya. Saya tidak pernah mengetahui bahwa kemudian perusahaan tersebut dipergunakan untuk usaha pengadaan APD, dan hal ini sudah saya sampaikan secara gamblang kepada penyidik KPK,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam keputusan bisnis PT EKI yang akhirnya memenangkan proyek pengadaan APD dari pemerintah. Demer menegaskan bahwa dirinya akan tetap menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia mengajak masyarakat untuk tetap percaya pada kinerja KPK.
“Oleh karenanya, mari kita serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada KPK dalam menangani kasus tersebut, hal mana KPK sudah menetapkan para tersangkanya berdasarkan pertimbangan alat-alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata mantan ketua umum Kadin Bali ini.
Lebih lanjut, Demer juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terbawa arus opini yang berpotensi menggiring ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Ia meminta publik untuk menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang telah berusaha maksimal dalam menangani kasus-kasus korupsi.
“Mari dijaga dengan baik, jangan menjadi bagian mosi tidak percaya terhadap penegak hukum kita, dan percayalah para penegak hukum di Indonesia masih baik-baik saja,” ucap Demer.
Demer mengakui bahwa masih ada oknum dalam sistem hukum yang bisa mencoreng citra institusi, namun ia menolak anggapan bahwa hukum di Indonesia sudah rusak dan tebang pilih.
“Memang masih ada segelintir oknum, namun janganlah hal itu digeneralisir bahwa penegakan hukum di negara kita sudah rusak bahkan menuduh tebang pilih,” pungkasnya.
Sebelumnya Gede Angastia, seorang penggiat anti-korupsi asal Bali, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan politisi senior Partai Golkar tersebut dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020.
Angastia mengklaim bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menetapkan Demer sebagai tersangka. Ia merujuk pada dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Demer pernah menjabat sebagai komisaris di PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), perusahaan yang mendapatkan proyek pengadaan APD senilai Rp319 miliar.
Menurut Angastia, fakta bahwa Direktur PT EKI, Satrio Wibowo, sudah lebih dulu ditahan KPK seharusnya menjadi indikasi kuat bahwa ada aktor lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini.
Ia juga menyinggung Pasal 236 angka 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang korupsi, yang menurutnya telah dilanggar oleh Demer. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Demer dalam kasus ini. (dan)