Sat Pol PP Jembrana Kamis (8/3) menggelar operasi penertiban/MB

Jembrana, (Metrobali.com) –

Sempat “disemprit” Bupati Jembrana saat apel rutin agar Pol PP Jembrana bertindak tegas tanpa harus menunggu perintah pimpinan, Sat Pol PP Jembrana Kamis (8/3) menggelar operasi penertiban. Hasilnya, delapan (8) orang Pedagang Kaki Lima (PKL) berhasil diamankan.

Mereka digaruk anggota Pol PP Jembrana saat berjualan di badan jalan sepanjang Jalan Ngurah Rai, Kota Negara. Bahkan, satu orang diantaranya, M Soleh (21) dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana dilanjutkan untuk disidangkan.

Pantauan di Kantor Pol PP Jembrana Kamis (8/3), para PKL yang diamankan sebagian besar merupakan wajah lama. Mereka kedapatan berjualan di kawasan larangan berjualan.

Selain mengamankan para pedagang untuk didata dan diberikan surat peringatan, Pol PP Jembrana juga mengamankan rombong yang digunakan berjualan.

“Ada 8 orang pedagang yang kami amankan. Mereka kedapatan berdagang dibadan jalan di Jalan Ngurah Rai” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Made Tarma seizin Kasat Pol PP Jembrana I Gst Ngr Rai Budhi, Kamis (8/3).

Dari 8 PKL yang diamankan lanjutnya 2 orang diantaranya mendapat surat teguran pertama, 5 orang surat teguran kedua dan satu orang mendapat surat teguran ketiga dengan inisial MS dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

“Untuk pedagang yang sudah mendapat surat teguran ketiga selanjutnya kami proses ke Pengadilan. Kami memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penyidikan berkordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) dari Polres Jembrana” ungkapnya.

PKL yang akan menjalani persidangan menurutnya melanggar Pasal 29 Perda 5 Tahun 2007 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum yakni Dilarang berjualan atau menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan suatu usaha apapun ditepi jalan, taman, dan tempat umum kecuali ditempat-tempat yang telah mendapat ijin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

“Ancaman hukuman kurungannya paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5 juta. Kami juga mengamankan rombong yang bersangkutan sebagai barang bukti” pungkasnya. MT-MB