Jembrana (Metrobali.com)-
Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu tujuan Bali berhasil digagalkan Jajaran Polres Jembrana. Tiga terduga pelaku, Mei Anti S (29), Unggul W (26) dan Wahyu Trisna A (29), warga Banyuwangi akhirnya dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polres Jembrana.
“Modusnya, paket sabu-sabu dikirim menggunakan jasa mobil travel. Ini untuk mengelabui petugas di Gilimanuk,” ujar Waka Polres Jembrana Kompol Made Katon didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana saat ekspos kasus di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (20/6/2024).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka, kata Katon,  merupakan hasil pengembangan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Jembrana dari temuan paket sabu di Pelabuhan Gilimanuk pada tanggal 8 Juni 2024 dini hari.
Kasus berawal dari kecurigaan petugas ketika menemukan amplop coklat saat memeriksa mobil travel di Pelabuhan Gilimanuk. Setelah dibuka didalamnya ternyata berisi 5 paket klip berisi kristal bening diduga sabu. Anggota kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan nomor telepon si pengirim sehingga dilakukan pengejaran.
“Ketiga tersangka diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Banyuwangi,” sebut Waka Polres Kompol Katon yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu Komang Triatmaja.
Selain ketiga tersangka, juga diamankan barang bukti berupa kristal bening diduga sabu seberat 4,52 gram bruto sabu, tiga buah handphone (HP), bong atau alat hisap, 2 unit sepeda motor dan amplop warna coklat bertuliskan alamat tujuan dan nomor HP.
Sat Res Narkoba Polres Jembrana juga mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan sabu lainnya dan seorang pengedar pil koplo. Mereka diamankan di lokasi berbeda di wilayah Jembrana saat pelaksanaan Operasi Antik Agung 2024 dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024.
“Total ada 8 pelaku tindak pidana narkoba dan 1 pelaku tindak pidana di bidang kesehatan yang berhasil kami amankan. Rata-rata tersangka ini merupakan pengedar,” ungkap Katon.
Dari keseluruhan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 16, 55 gram dan 255 butir pil putih logo Y serta barang bukti lainnya.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka kasus tindak pidana di bidang kesehatan, dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 Jo Pasal 145 (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana,” tandasnya. (Komang Tole).