DENPASAR (Metrobali.com) –
Sosialisasi guna mengenalkan digitalisasi kependudukan di lingkungan OPD Kota Denpasar kembali dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rabu (1/2). Sejumlah pegawai di Sekretariat Daerah Kota Denpasar, siang tadi tampak memenuhi Ruangan Praja Utama, untuk memperoleh panduan cara pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata menyebut, saat ini Pemkot Denpasar tengah berfokus pada pemberian pemahaman serta panduan terkait IKD ini.
“Sebagai sebuah indikator penilaian nasional bagi seluruh Dukcapil di Indonesia, IKD ini memang menjadi fokus kami. Saat ini kami tengah gencar mensosialisasikan hal ini, terutama di lingkungan OPD Kota Denpasar,” katanya.
Berdasarkan  Permendagri No 72 Tahun 2022 tentang perangkat lunak dan IKD, Dewa Gde Juli berharap semua warga Kota Denpasar yang memiliki KTP Denpasar dan telah melakukan perekaman KTP elektronik, agar segera  mendaftarkan diri.
“Pendaftaran IKD ini sendiri bisa dilakukan di perangkat telepon genggam berbasis Android. Saya menghimbau agar semua warga yang ber KTP Denpasar agar segera mengaktivasikan IKD ini pada pelayanan kependudukan. Bisa di Desa / Kelurahan, Kecamatan maupun di Gedung Sewaka Dharma,” lanjutnya.
Salah seorang pegawai Setda Kota Denpasar, Ni Luh Putu Suthari yang turut serta dalam kegiatan itu mengungkapkan bahwa digitalisasi kependudukan seperti ini dapat memudahkan karena telah terekam menjadi dokumen online dan dapat diakses di perangkat telepon genggam.
“Melalui IKD ini tentu akan memudahkan kita untuk dapat mengakses data diri seperti KTP, KK KIS, NPWP dan dokumen lainnya. Sehingga menjadi lebih efisien dan praktis. Mari warga Kota Denpasar, untuk segera mendaftarkan diri dan mengaktivasi IKD ini,” ajaknya.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar