Denpasar, (Metrobali.com)

 

Sosialisasi pengaktifan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kembali dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Rabu (22/5).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli memaparkan, selain kantor Satpol PP, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi di kantor Dinas PU, dan juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Adapun sosialisasi yang dimaksud adalah berupa pemberian informasi dan panduan cara pendaftaran IKD tersebut.

“Sebagai sebuah indikator penilaian nasional bagi seluruh Dukcapil di Indonesia, IKD ini memang menjadi fokus kami. Saat ini kami tengah gencar mensosialisasikan hal ini, terutama di lingkungan OPD Kota Denpasar,” katanya.

Berdasarkan  Permendagri No 72 Tahun 2022 tentang perangkat lunak dan IKD, Dewa Gde Juli berharap semua warga Kota Denpasar yang memiliki KTP Denpasar dan telah melakukan perekaman KTP elektronik, agar segera  mendaftarkan diri.

“Pendaftaran IKD ini sendiri bisa dilakukan di perangkat telepon genggam berbasis Android dan IOS. Saya menghimbau agar semua warga yang ber KTP Denpasar agar segera mengaktifkan IKD ini pada pelayanan kependudukan. Bisa di Desa / Kelurahan, Kecamatan maupun di Gedung Sewaka Dharma,” lanjutnya.

Lebih dari itu, Dewa Gede Juli juga mengatakan, IKD ini akan memudahkan warga untuk dapat mengakses data diri seperti KTP, KK KIS, NPWP dan dokumen lainnya. Sehingga menjadi lebih efisien dan praktis.

“Mari warga Kota Denpasar, untuk segera mendaftarkan diri dan mengaktivasi IKD ini,” ajaknya. (HumasDps/Win)