Akta Perkawinan dan Kelahiran Gratis
Mangupura (Metrobali.com)-
Dalam rangka semarak peringatan Ibukota Mangupura ke-5, selain menggelar Festival Seni Budaya dan berbagai kegiatan sosial, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) juga menginisiasi gebyar pelayanan akta perkawinan dan akta kelahiran secara gratis bagi masyarakat Badung. Gebyar pelayanan administrasi akta gratis tersebut dilaksanakan di Kantor Camat masing-masing kecamatan di Badung. Demikian diungkapkan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Badung I Nyoman Soka di Puspem Badung, Kamis (9/10) kemarin.
Dijelaskan, menindaklanjuti arahan Bupati melalui Sekretaris Daerah diharapkan momentum  peringatan hari jadi kota Mangupura ini agar diisi dengan kegiatan produktif yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan public. Oleh karenanya Disduk Capil melakukan gebyar pelayanan akta gratis di seluruh kecamatan di Badung. Gebyar akta perkawinan dan kelahiran ini telah diawali di Kecamatan Kuta Selatan bertempat di Kantor Camat Kuta Selatan pada Jumat (3/10) lalu. Gebyar tersebut disambut antusias masyarakat, setidaknya tercatat sebanyak 400 pasang yang melakukan pencatatan perkawinan dan 102 mengurus akta kelahiran. “Masyarakat yang ingin mengurus akta tersebut diatas, pada gebyar kali ini diberi kemudahan dengan hanya melampirkan surat kenal lahir dan akta bisa langsung dicetak ditempat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Soka, gebyar pelayanan akta gratis akan berlanjut di Kecamatan Kuta pada Sabtu (11/10), di Kecamatan Petang pada Jumat (17/10), Kecamatan Kuta Utara pada Senin (20/10), Kecamatan Abiansemal pada Sabtu (25/10) dan di Kecamatan Mengwi, Sabtu (1/11) nanti. Soka menjelaskan, gebyar akta ini dilakukan sekaligus sebagai wujud kepatuhan Pemkab Badung terhadap produk perundang-undangan yang mengintruksikan agar kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di daerah dapat ditingkatkan kualitasnya. “Jadi gebyar pelayanan ini merupakan aktualisasi dari komitmen Pemkab Badung melalui Disduk Capil untuk mengikuti petunjuk dan arahan pemerintah atasan. Sejak awal tahun 2014 ini Badung tidak memungut biaya untuk pelayanan administrasi kependudukan alias gratis,” imbuhnya.   RED-MB