Mangupura (Metrobali.com)-

Menyambut perayaan HUT III Kota Kabupaten Badung Mangupura, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Badung akan membuka pelayanan akta perkawinan dan akte kelahiran di masing-masing Kecamatan di Badung. Kegiatan dengan mengusung tema “Pelayanan Langsung Murah, Cepat dan Beretika Berlandaskan Kepastian Hukum” ini akan memberi pelayanan hanya satu hari di masing-masing kecamatan. “Kami memberikan pelayanan di masing-masing kecamatan hanya sehari saja, mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai,”. Hal tersebut diungkapkan Kadisduk Capil Badung Drs. I Gede Wijaya, MM di Puspem Badung, Senin (5/11) kemarin.

Gede Wijaya menambahkan, pelayanan akta kelahiran bagi kelahiran anak 1 hari hingga 1 tahun akan digratiskan, sementara pelayanan akta perkawinan bagi masyarakat RTM berdasarkan Program RASKIN juga digratiskan. “Pelayanan akan ditangani langsung jajaran Disduk Capil, pelayanan akta dilakukan dengan waktu 15 menit langsung jadi dan masyarakat dapat langsung membawa pulang Kutipan Akta,” tambahnya. Lebih lanjut Gede Wijaya menerangkan, mekanisme kegiatan dimana persyaratan sesuai dengan prosedur Pencacatan Akta-akta Catatan Sipil.

Setiap masyarakat yang mencatatkan kelahiran dan perkawinan harus mengisi formulir yang telah ditentukan. Pencatatan harus dilengkapi Surat Keterangan seperti; surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit yang menolong, surat keterangan perkawinan yang dikeluarkan dari agama/bendesa adat, surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa dan surat keterangan lainnya. Pencatatan harus dilengkapi pendukung lainnya seperti; foto copy KK, KTP, kutipan Akta Kelahiran dan kutipan Akta Perkawinan.

“Pendaftaran pencatatan kelahiran dilakukan oleh orang tua atau kuasa/kepala lingkungan/kepala dusun. Pendaftaran pencatatan perkawinan dilakukan oleh kedua mempelai tidak boleh diwakili. Untuk masyarakat RTM dilengkapi dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa. Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa sudah disyahkan hingga di Kecamatan. Pada waktu pendaftaran pencatatan kelahiran dan perkawinan dengan berkas yang lengkap untuk memberikan kepastian Hukum,” jelas Gede Wijaya.

Jadwal kegiatan pelayanan akta perkawinan dan kelahiran akan dimulai pada hari Rabu, 7 Nopember 2012 diawali di Kecamatan Petang, Kamis, 8 Nopember di Kecamatan Abiansemal, Jumat 9 Nopember di Kecamatan Mengwi, Senin 12 Nopember di Kecamatan Kuta Selatan, Selasa 13 Nopember di Kecamatan Kuta dan Rabu 14 Nopember di Kecamatan Kuta Utara. IKA-MB