Denpasar (Metrobali.com)-

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar membantah adanya larangan terhadap siswi SMA mengenakan jilbab.

“Kami tidak pernah mengatur persoalan tersebut, kecuali mungkin sekolah agama,” kata Kepala Disdikpora Denpasar, I Gusti Ngurah Edy Mulya, Rabu (8/1).
Ia juga menganggap bahwa pemberitaan mengenai siswi di SMA Negeri 2 Denpasar yang dilarang mengenakan jilbab tidak benar. “Hal itu keliru besar karena sebenarnya kasus itu terjadi pada 2012,” ujarnya.
Pihaknya telah memanggil pihak SMA Negeri 2 Denpasar dan mendapatkan jawaban bahwa persoalan tersebut sudah selesai sejak dulu. “Sampai sekarang siswi itu juga masih bersekolah di sana,” ujarnya.
Justru dia mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kebebasan kepada siswinya yang ingin mengenakan jilbab dalam setiap aktivitas di sekolah karena memang sekolah itu tidak mengatur pemakaian jilbab.
Bahkan Kepala SMA Negeri 2 Denpasar I Ketut Sunarta juga sudah pernah bertemu dengan orang tua siswi tersebut mengenai pemakaian jilbab.
“Memang tidak ada peraturan yang tertulis di sekolah mengenai hal tersebut. Kami memberikan kebebasan kepada siswa untuk melakukan hal itu,” katanya. AN-MB