Buleleng, (Metrobali.com)

Pandemi covid-19 berangsur-angsur mulai membaik, hal ini menjadikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng melakukan terobosan dengan membuka 33 venue cabang olahraga (Cabor) di Kabupaten Buleleng, dan 7 venue cabor lainnya masih ditunda sementara, diantaranya Sepakbola dan Futsal, Rugby, Bola Tangan, Basket, Yongmodo, Tinju dan Kabadi.

“Kendatipun ke 33 venue cabor sudah mulai dibuka, hal itu bukan berarti para atlet apalagi masyarakat umum bebas mamanfaatkan lapangan atau venue-venue tersebut.” ucap tegas Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buleleng, Widiarta saat sosialisasi pembukaan venue-venue cabor di Sekretariat KONI Buleleng kawasan Gelora Bhuwana Patra Singaraja, Kamis, (07/10/2021).

Disebutkan juga bahwa pada intruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021, terdapat Pasal Pidana yakni Pasal 212 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan yang mengatur bagi para pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Sehingga mengacu hal tersebut, secara wanti-wanti diminta agar para pengurus Pengkab benar-benar mengawasi atletnya saat berlatih.

“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan UUD Hukum Pidana Pasal 212 sampai 218, UUD Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, UUD Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Perda Nomor 4,”ujar Widiarta.

Lebih lanjut dikatakan beberapa ketentuan yang wajib diikuti oleh para atlet yang berlatih. Satu kegiatan olahraga dilakukan diruang terbuka dan maksimal 4 orang, tidak melakukan kontak fisik, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.

“Kegiatan olahraga diruang tertutup, ditutup sementara, dan olahraga di ruang terbuka di ijinkan dibuka dengan jumlah orang maksimal 50 persen, kalau di inmendagri beberapa daerah sudah bisa dibuka gym nya tapi khusus untuk Bali tidak boleh dibuka dengan maksimal 25 persen, dilakukan protokol kesehatan untuk gym, dan pengunjung anak usia dibawah 12 tahun diijinkan dengan syarat didampingi orangtua,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua Umum KONI Buleleng Nyoman Arta Widnyana menjelaskan beberapa agenda rapat diantaranya tentang Monitoring Pelatda dan pelaksanaan PON XX Papua, realisasi anggaran masing-masing Pengkab dan persiapan Muskab Tahun 2021.

“Ini baru kali pertama kita melakukan rapat diruang terbuka. Jadi selama ini suasana pandemi covid-19 tidak boleh melakukan kerumunan, ,” ucap Arta Widnyana.

Iapun meenegaskan pembukaan venue diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan bukan untuk masyarakat umum. Dalam sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga dan dihadiri oleh Kabag Tapem setda Buleleng dan utusan Disdikpora Buleleng.

“33 venue cabang olahraga yang sudah diperbolehkan untuk latihan. Sedangkan 7 venue cabang olahraga masih ditunda karena beberapa alasan.” pungkasnya. GS