siswa ujian

Denpasar (Metrobali.com)-

Jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali hingga saat ini belum mengetahui pedoman teknis terkait acuan yang dapat dipakai pihak sekolah untuk menentukan kelulusan siswa SMP dan SMA/SMK.

“Kemarin sempat dijanjikan oleh Kementerian Pendidikan akan disosialisasikan pada tanggal 9 Januari, tetapi nyatanya sampai sekarang belum,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani, di Denpasar, Jumat (23/1).

Ia mengemukakan, pada 9 Januari lalu, ternyata pihak Disdikpora hanya diajak untuk pembahasan terkait pengadaan soal ujian nasional, seperti berapa banyak kebutuhan Bali.

“Tetapi bagaimana pelaksanaan UN, mekanismenya, serta pemerintah provinsi dan kabupaten melakukan apa, itu belum ada,” ucapnya.

TIA mengatakan, termasuk juga perihal acuan yang dapat dipakai sekolah untuk menentukan kelulusan siswa juga belum diketahui sampai saat ini.

“Kalau sudah dapat informasinya, pasti kami akan mengundang pihak kabupaten/kota karena kita perlu menyosialisasikan hal tersebut ke semua sekolah,” ujarnya.

Yang jelas, tambah dia, UN tahun ini tidak lagi menjadi salah satu patokan dalam penentuan kelulusan siswa. Penentuan kelulusan siswa diberikan pada pihak sekolah. Sedangkan UN lebih pada fungsi pemetaan.

Pemerintah memberikan kewenangan penentuan kelulusan pada sekolah, menurut TIA, karena pemerintah ingin mengembalikan ruang itu kepada sekolah. “Yang tahu siswa itu pintar, sedang, atau tidak, itu ‘kan sekolah,” ujar TIA.

Meskipun belum ada kejelasan terkait UN dan juga standar kelulusan yang bisa digunakan pihak sekolah, Disdikpora Provinsi Bali juga akan tetap menggelar ujian pemantapan bagi siswa SMA dan SMK yang dijadwalkan digelar pada Februari mendatang.AN-MB