Foto: Tim Kuasa Hukum Bank BPR Bali Dewata.

Gianyar (Metrobali.com)-

Kuasa Hukum Bank BPR Bali Dewata menyikapi serius laporan DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Gianyar ke Satgas Mafia Tanah Polda Bali mengenai dugaan praktik mafia tanah berkedok bank. Laporan itu sangat disayangkan karena dianggap memperkeruh suasana serta tidak menghormati proses hukum perdata yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar.

“Kami kuasa hukum dari Bank BPR Bali Dewata menyayangkan aksi koboi dari pihak-pihak mengambil keuntungan dari masyarakat atas hal-hal seperti ini,” kata salah satu kuasa hukum dari Bank BPR Bali Dewata I Ketut Reksa Wijaya S.H., didampingi Advokat Gita Sri Pramana, S.H dan Advokat Diah Fitriani, S.H.,M.H., dalam keterangan persnya Jumat (16/9/2022).

Dia menjelaskan laporan GTI Gianyar ini sejatinya berupa tuduhan atas dugaan pidana yang dilayangkan terhadap kliennya mengenai perkara perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sedang berjalan atau sedang diperiksa pada Pengadilan Negeri Gianyar. Pihaknya juga mempertanyakan dari mana pihak yang melapor ke Polda Bali ini mendapat legal standing.

“Kasus ini masih masuk materi persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gianyar dan sampai saat ini sudah masuk proses pemeriksaan bukti awal. Tapi belakangan kami ketahui di media ada pihak yang melaporkan klien kami ke Polda Bali. Pihak itu mengklaim di bertindak atas aduan dari prinsipal yang sedang mengajukan gugatan atas klien kami. Anehnya ini kan perkara perdata sedang berlangsung kok tiba-tiba didorong ke pidana. Dan secara ilmu hukum, dari mana pihak yang melapor ke Polda Bali ini dapat legal standing,” papar Reksa Wijaya.

Reksa Wijaya berpadangan paradigma bersengketa seperti ini jelas sangat merugikan kliennya dan bahkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara hukum mulai memutarbalikan fakta hukum persidangan dengan mengklaim diri bertindak atas aduan prinsipal Penggugat yang sedang berperkara dengan kliennya selaku Tergugat.

“Mereka membuat suatu laporan tidak jelas ke Polda Bali bahkan kemudian diberitakan. Jelas ini pertunjukan akrobatik hukum sebagai upaya untuk membenturkan kaidah norma hukum perdata yang sedang berjalan dengan norma hukum pidana. Harus dipahami ketika masih berperkara perdata ya perdatanya dulu diselesaikan sampai berkekuatan hukum tetap. Kalau begini ceritanya kan seperti menciptakan paradigma bersengketa yang tidak ada ujungnya, riuh dan konstruksi hukumnya dibuat kacau,” urai Reksa Wijaya.

Dia menegaskan laporan GTI Gianyar ke Polda Bal itu mengabaikan semua kaedah dan aturan hukum yakni PERMA 1/1956, SEMA 4/1980, Yurisprudensi 628 K/Pid /1984, Yurisprudensi 325 K/Pid/1985 , Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 130/E/EJP/01/2013, dan yang terbaru Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (PERKAP 6/2019).

“Sekali lagi sangatlah dipaksakan terhadap perkara perdata yang sedang diperiksa di pengadilan kok dilaporkan ke kepolisian. Semestinya mereka memahami hukum acara yang berlaku terlebih dulu agar tidak menjadi boomerang. Terlebih perkara perdata tersebut sudah masuk pokok perkara dan sudah menjadi fakta persidangan dan ternyata dokumen-dokumen mereka sangat berbeda dengan dokumen-dokumen milik klien kami,” terang Reksa Wijaya.

“Selain itu, dari awal kami sadari materi gugatan mereka sangat lemah, kemudian kaedah dan aturan main hukum diabaikan. Kami kuasa hukum jadi curiga, ada motif apa sebenarnya ini? tanya Reksa Wijaya mengaku heran.

Lebih lanjut dijelaskan pada tanggal 14 September 2022, tim kuasa hukum Bank BPR Bali Dewata telah berkordinasi dengan pihak terkait termasuk pihak Polda Bali atas laporan yang dilayangkan DPC GTI Gianyar.

“Kuat dugaan arahnya ini mencemarkan nama baik klien kami. Sikap kami tegas akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan dan memasang Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat jo 310 KUHP pencemaran nama baik. Jadi dipastikan proses hukum akan tetap berjalan demi penegakan hukum,” pungkas Reksa Wijaya.

Advokat Diah Fitriani, S.H.,M.H., menambahkan sudah ada peraturan yang jelas bahwa perkara perdata tidak bisa dipidana. “Selesaikan dulu perkara perdatanya, setelah inkrah atau berkuatan hukum tetap silahkan nanti menjalankan pidananya. Jadi terlihat disini pihak yang melaporkan klien kami ke kepolisian tidak mengerti proses hukum acara,” imbuhnya.

Advokat Gita Sri Pramana, S.H., dari tim kuasa hukum Bank BPR Bali Dewata menambahkan laporan ke Polda Bali mengenai dugaan praktik mafia tanah berkedok bank itu adalah tudingan yang tidak bersesuaian dengan fakta hukum yang ada.

“Itu tudingan yang salah alamat dikarenakan permasalahan yang saat ini sedang terjadi antara NMM dan IKS dengan klien kami sebagaimana fakta hukumnya adalah murni hubungan hukum keperdataan. Yang dibuktikan dengan terdapatnya gugatan keperdataan yang sebagaimana pula diajukan oleh prinsipal NMM dan IKS melalui kuasa hukumnya dimana yang bersangkutan malah berkedudukan hukum sebagai Penggugat dalam perkara perdata yang sedang diperiksa pada persidangan Pengadilan Negeri Gianyar,” terang Gita Sri Pramana.

Dia mejelaskan yang terjadi adalah suatu peristiwa hukum jual beli atas suatu objek tanah sekitar 11 tahun lalu yang dimana menurut dokumen dan fakta hukumnya yang ada yang dilakukan oleh almarhum ayah kandungnya IKS dan almarhum suami dari NMM sendiri semasa almarhum masih hidup di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.

Pihaknya pun merasa heran kenapa persoalan ini baru dimunculkan 11 tahun kemudian, justru setelah suami NMM dan ayah kandung IKS meninggal dunia, dimana almarhum meninggal tahun 2020 lalu. “Apa yang sedang terjadi sebenarnya?,” tanyanya heran. (dan)