tersangka bule itali

Kompol Nanang Prihasmoko bersama dengan Tersangka penyabetan.

Denpasar (Metrobali.com)-

Della Villa Raffaele, seorang bule berkebangsaan Itali, (56) dengan nomor paspor YA4352763 yang beralamat di Jalan Matahari Terbit Gang Sanur, Denpasar Selatan nekat menyabet pergelangan tangan Ni Made Ekawati (48) seorang pemilik warung dengan menggunakan pisau lantaran kesal pada Rabu (30/9) sekitar pukul 12.22 wita.

Perempuan asal Banyuwangi yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai No 319 Sanur, Denpasar Selatan ini, terpaksa pergelangan tangan kanannya harus dijahit sebanyak 9 jahitan, lantaran mengalami luka sepanjang 10 cm dan kedalaman 0,5 cm.

Kronologis kejadian diceritakan saksi bibi korban yang enggan namanya disebut ini, menyebut jika pelaku datang kepada warung korban untuk menanyakan kos-kosan. Namun karena dicueki oleh korban, pelaku pun pulang karena diusir secara halus. Lantaran kesal, bule ini akhirnya nekat menyabet tangan korban dengan pisau miliknya.

Dikonfirmasi kepada Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nanang Prihasmoko, membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Kata Kompol Nanang, pelaku datang ke warung korban berniat untuk menanyakan kos-kosan namun bule ini kecewa lantaran diabaikan oleh korban. Bahkan korban setengah mengusirnya.

“Lantaran sibuk, korban tidak sempat melayani  pelaku karena masih melayani pembeli dan menyuruh pelaku pergi, tak lama pelaku datang kembali sambil memegang pisau. Kemudian pelaku mengayunkan pisaunya hingga korban terluka pada pergelangan tangan kanan dengan luka kira-kira panjang 10 cm dan kedalaman 0,5 cm serta di jarit 9 buah jahitan,” kata Kompol Nanang di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis   (01/10).

Lanjut, Kompol Nanang rupanya pelaku pulang untuk mengambil pisau miliknya yang memang dibeli dari pasar belum lama ini. Hingga akhirnya pelaku kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menyabet pergelangan tangan korban.

“Dia sudah punya pisau itu, bahkan 3 dia punya di rumahnya dan sudah kita amankan,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan penuturan saksi mata yakni anak korban bernama Wayan Angga, (21) kepada Kapolsek bahwa dirinya dipanggil oleh bibinya, setelah sampai di warung dia kaget melihat Ibunya sudah luka berlumuran darah karena sabetan pisau dari pelaku. Wayan kemudian melaporkan kepada Polisi Lalu Lintas yang berjaga di simpang 4 Blanjong bernama Brigadir Gusti Ngurah Sudarma.

Selain mengamankan pisau sebanyak 3 buah tanpa sarung, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu unit sepeda motor merek Honda Vario dengan plat nomor Dk-8141-EA warna hitam/hijau, satu buah tas warna hijau dan uang sebesar Rp 325 ribu.

Kini pelaku diamankan di Rutan Mapolsek Denpasar Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang kejahatan penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.SIA-MB