Dirut BPR Bank Buleleng Nyoman Suarjaya

Asisten II Rousmini : Hasil Kajiannya Sudah Dilaporkan Dan Menunggu Keputusan Bupati

Buleleng, (Metrobali.com)-

DPRD Buleleng dengan Bupati Buleleng telah mensetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk ditindaklanjuti proses selanjutnya sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang ada. Hal itu berarti Bank Buleleng terjadi perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) berkolaborasi menjadi Perseroan Terbatas (PT), dimana yang tadinya sahamnya 100 persen dari Pemkab Buleleng, kini diberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut membeli saham atau menanamkan modalnya di Bank Buleleng. Demikian dikatakan Dirut BPR Bank Buleleng Nyoman Suarjaya kepada metrobali.com, Rabu (31/7) diruang kerjanya.
Lebih lanjut diungkapkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Buleleng 45 ini cukup tinggi. Hal itu tidak terlepas dari penerapan pola Pelayanan Prima yang diberlakukan di Bank Buleleng membuat masyarakat menjadi nyaman untuk menabung, mendepositokan uangnya serta mencari kredit.”Kami akui dibidang suku bunga, Bank Buleleng tidak bisa menyamai Bank-Bank lain. Namun kami lakukan dengan pola pelayanan yang prima” jelas Suarjaya.”Sebagai Dirut, mungkin saya berbeda dengan Dirut lain yang betah tinggal dikantor. Kalau saya lebih banyak turun kelapangan mencari nasabah maupun memberikan pelayanan kepada nasabah. Hal ini saya lakukan, sebagai wujud pelayanan prima agar nasabah, para penabung maupun pendeposito menjadi nyaman” ujarnya menambahkan.
Menurutnya Bank Buleleng merupakan miliknya masyarakat Buleleng, maka kepercayaan masyarakat terhadap Bank Buleleng tetap dijaga dengan baik. Terbukti pada akhir dua tahun lalu, Bank Buleleng 45 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”Setelah dilakukan audit oleh acountan public, Bank Buleleng diberikan predikat WTP” ungkap Suarjaya yang sudah selama 29 tahun bekerja di bank ini.
Disinggung tentang masa jabatannya sebagai Dirut, yang hanya tinggal dua bulan lagi. Dengan rendah hati ia menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan bupati.”Saya hanya tinggal menunggu keputusan bupati saja” tandas Suarjaya.
Sementara itu terkait dengan masa jabatan Dirut Bank Buleleng 45 akan berakhir, menurut Asisten II Setda Buleleng Ni Made Rousmini sudah dilakukan kajian-kajian dan hasilnya sudah dilaporkan ke pada Bupati Buleleng.”Sudah dilakukan pengkajian dan sudah dilaporkan kepada bapak bupati. Hanya kini tinggal menunggu keputusannya” ucap Rousmini singkat. GS