Foto: Personil “Dua Bunga” didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Togar Situmorang yakni Darius S.H., Frihardo Oloan Pasaribu S.H., dan Romi S.H.

Jakarta (Metrobali.com)-

Personil “Dua Bunga” Devina Rae Sukma didampingi kuasa hukumnya, Darius S.H., Frihardo Oloan Pasaribu S.H., dan Romi S.H., mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan VHA. Laporan Devina juga ditemani rekannya di “Dua Bunga” Ratna Pandita.

Laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 1 Oktober 2005, Devina merasa dirugikan oleh VHA mencapai ratusan juta rupiah. Tim kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang cabang Jakarta itu mengatakan kepada para wartawan, bahwa Devina telah mendatangi kantor hukum Togar Situmorang yang beralamat di gedung Piccadilly room 1003-1004, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Jakarta Selatan.

“Memang benar Devina telah datang ke kantor Law Firm Togar Situmorang untuk meminta bantuan hukum diduga telah ditipu oleh pelaku VHA terkait titip jual tas hingga klien kami rugi mencapai ratusan juta rupiah. Dan kami mendatangi Polda Metro Jaya dan kami diminta untuk men-somasi pelaku,” ungkap Advokat Darius Situmorang, S.H., Selasa (6/10/2020).

Ternyata tidak hanya Devina yang telah tertipu, justru hampir sekitar 53 orang yang sudah menjadi korban dan kerugian mencapai Rp. 1,9 miliar. “Terkait dari penipuan itu, hari ini datang 2 orang lagi korban lainnya ke kantor kami untuk memberikan kronologis dan bukti-bukti yang di deritanya, yakni Laras Saftiara dan Meyta Lia Sari SE,” tutur Darius Situmorang.

Lebih lanjut advokat Darius menambahkan, data-data bukti dan kronologis telah dipegang dan selanjutnya menghadap semua instansi baik di Kepolisian RI, Pengadilan maupun Petugas/Pejabat Pemerintah di seluruh Indonesia untuk membuat segala panggilan-panggilan, somasi/teguran guna memperoleh keterangan-keterangan dari semua pihak termasuk pelaku.

“Surat somasi telah kami siapkan dan untuk disampaikan kepada pelaku VHA, tentunya klien kami perlu mendapat bantuan hukum tersebut dari pasal penggelapan dan penipuan. Kami juga sedang menunggu beberapa orang lagi yang telah menjadi korban,” pungkas Darius Situmorang.

Dihubungi secara terpisah dari Kantor Law Firm Togar Situmorang di Denpasar Bali, Togar Situmorang S.H.,M.H.,M.AP., selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang menegaskan pihaknya akan tetap membantu kepentingan kliennya.

“Kami akan membantu secara maksimal baik itu di dalam ranah litigasi maupun non litigasi,” ungkap Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

Kuasa Hukum Muhaji, Togar Situmorang, SH., MH., MAP.

Advokat Kondang kelahiran Jakarta yang ingin mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta ini juga menambahkan pihaknya akan tetap memantau dalam jalannya proses ini dan timnya akan bekerja keras untuk kasus ini.

“Hal ini tentu kami lakukan semata-mata untuk kepuasan klien kami. Ini adalah suatu bentuk keprofesionalan dari tim Law Firm Togar Situmorang dan sebagai wujud  atau bentuk profesi yang mulia,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly room 1003-1004 Jakarta Selatan, Jl. Srengseng Raya No.69, Srengseng Junction Blok A.12, Jakarta Barat, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur – Bali, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat – Bali,  Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. (dan)