Jumpa Pers Daniel Chia

Kuasa hukum Daniel Chia, Made Somya Putra saat memberikan keterangan pers. Paling kanan Daniel Chia, Senin (22/5) malam.

Kuta, Badung (Metrobali.com)-

PT Bali Unicorn sebagai pengelola Discovery Shopping Mall digugat oleh pengusaha Daniel Chia. Gugatan tersebut diajukan, karena PT Bali Unicorn melalui General Manajer Corporate-nya yakni I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si telah dianggap semenang-mena terhadap penyewa unit toko di Discovery Shopping Mall atau DSM.

Melalui kuasa hukum penggugat, Made Somya Putra, kepada awak media Senin (22/05) malam kemarin, menjelaskan, berawal dari Daniel Chia, yang telah menyewa tempat di Discovery Shopping Mall untuk usaha aksesoris, bernama Toko D’SIGN, dan Toko TREND ACCESSORIES.

Di dua toko itu, menjual tas, dompet, ikat pinggang dan aksesoris berdasarkan perjanjian pengikat sewa menyewa unit usaha Discovery Shopping Mall, momor 001/PPSM/BUDSM-LGL/VI/2015, tertanggal 8 Juni 2015, dan surat perjanjian pengikat sewa menyewa unit usaha Discovery Shopping Mall nomor 001/PPSM/BUDSM-LGL/V/2016, tertanggal 24 Mei 2016.

Dan selama melakukan sewa tersebut, Daniel mengaku telah melakukan kewajibannya sebagai penyewa dan tidak pernah lalai dari tanggungjawab. “Semua kewajibannya sebagai penyewa oleh klien kami telah dilakukan, dan klien kami tidak pernah lalai dari tanggungjawabnya”, jelasnya.

Namun dalam perjalanan usahanya, timbul persoalan. Somya Putra menerangkan, permasalahan mulai terjadi, ketika I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si selaku General Manajer Corporate PT Bali Unicorn, mengirimkan surat kepada Daniel Chia, yang isinya menuduh Daniel Chia telah menjual barang-barang (produk) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan meminta Daniel Chia mengganti barang-barang (produk) dagangan milik Daniel Chia, tanpa menunjukkan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar dan barang-barang (produk) mana yang harus diganti.

“Kami sempat menanyakan kepada dia (I Wayan Puspa Negara), peraturan perundangan-undangan mana yang dilanggar oleh klien kami. Namun tidak bisa menunjukkan”, ujarnya. Somya Putra juga mengatakan, pernah ada pertemuan atau pembicaraan antara Daniel Chia dengan I Wayan Puspa Negata, SP., M.Si. Namun menurut Somya, bukan solusi yang didapat, justru kedua toko milik Daniel Chia, ditutup tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya.

“Tanpa pemberitahuan dan seijin Daniel, kedua toko klien kami ditutup oleh Puspa Negara. Bahkan, klien kami tidak mengetahui barang apa saja yang ada di dalam toko saat dilakukan penutupan”, terangnya.

Somya juga menambahkan, pasca penutupan toko tersebut, barang-barang dagangan milik Daniel Chia dikuasai pihak I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si. Bahkan menurut Somya, ada security dan pemasangan CCTV.

“Setelah penutupan itu, pihak Puspa Negara menempatkan security dan memasang kamera pengawas yang mengarah ke toko klien kami. Sehingga mengakibatkan klien kami merasa terhalangi untuk memeriksa barangnya”, ujarnya.

“Kami juga tidak akan menanggapi itu secara frontal”, imbuhnya. Akibat dari penutupan ini, Daniel Chia terpaksa merumahkan 12 orang karyawannya, yang kehidupannya sangat tergantung terhadap penghasilan bekerja pada Daniel Chia. Kepada awak media, Daniel Chia mengaku secara psikologis, persoalan ini telah mengganggu ia dan keluarganya. Belum lagi, nasib belasan karyawannya yang terpaksa ia rumahkan.

“Persoalan ini telah menginjak harga diri kami, dan merugikan kami serta karyawan kami bersama keluarganya”, keluhnya. Somya Putra menyatakan, penutupan toko dan penguasaan barang milik penyewa, tidak hanya dialami Daniel Chia. Namun juga dialami oleh pengusaha lain di Discovery Shopping Mall.

“Nasib karyawan klien kami bagaimana?. Keegoisan pengusaha besar seperti ini, harus dihentikan”, tegasnya. Karena tindakan yang dianggap semena-mena tersebut, akhirnya Daniel Chia lewat kantor kuasa hukumnya Firma Hukum “Legal Nexus Law Firm”, melayangkan gugatan kepada PT Bali Unicorn di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan nomor register 369/pdt G/2017/PN DPS. ARI-MB