Keterangan foto:  Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi sembari mengajak media menjajal bus listrik keluaran PT. Mobil Anak Bangsa (MAB), Rabu (28/8)/MB

Jakarta, (Metrobali.com) –

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sedang mendorong dan mengembangkan kebijakan untuk memberi keuntungan lebih kepada pengguna kendaraan listrik, agar masyarakat tergerak untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai solusi pengurangan polusi dan penggunaan BBM. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi sembari mengajak media menjajal bus listrik keluaran PT. Mobil Anak Bangsa (MAB), Rabu (28/8).

“Kendaraan berbasis listrik ini selain menghemat bahan bakar dan biaya servis kendaraan, selain itu dengan menggunakan kendaraan listrik akan mendapatkan keuntungan seperti parkir gratis dan bebas melintas di Kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap,” tambah Dirjen Budi yang didampingi oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Sigit Irfansyah .

Dengan hadirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan merespon positif hal tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, “Kelanjutan dari Angkutan Bus Massal Listrik akan saya dorong, nanti skema Buy The Service dengan kendaraan listrik akan coba saya teruskan namun karena akan digunakan di kota selain Jakarta saya rasa yang cocok adalah bus ukuran sedang atau bus 3/4,” urainya.

Dirjen Budi kemudian menyatakan bahwa memang harga kendaraan listrik cenderung lebih mahal daripada harga kendaraan biasanya. “Namun dari sisi efisiensi operasional, maintenance, dan bahan bakarnya lebih murah. Bahkan maintenancenya 1/3 lebih murah dari mobil biasa,” jabarnya.

Sementara terkait insentif yang akan diberikan, Dirjen Budi mengatakan bisa dalam bentuk fiskal maupun yang non fiskal.

“Dalam hal ini kami akan mendorong terutama yang non fiskal kepada para Gubernur agar nantinya membuat peraturan menyangkut masalah parkir, dan sebagainya untuk kendaraan listrik harus dibedakan dengan kendaraan biasa. Selanjutnya kami juga mendorong untuk melakukan insentif dimana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp75 juta per tipe untuk biaya uji tipe, tentunya bertujuan untuk mendukung adanya Perpres 55/2019 ini sebagai solusi pengurangan polusi dan pengurangan BBM,” ujar Dirjen Budi.

Dalam acara ini hadir juga Bambang Tri Soepandji, Technical Director PT. Mobil Anak Bangsa. Bambang menyebutkan bahwa bus listrik tipe MD12-E NF tersebut mampu bertahan hingga 2 hari jika dinyalakan tanpa dijalankan, sementara jika dioperasikan mampu menempuh jarak 250 km. “Untuk charge nya sampai penuh biasanya memerlukan waktu hingga 2-3 jam,” demikian dijabarkan Bambang. (IRA/HS/PTR/EI).

Editor: Hana Sutiawati