Jarman

Jakarta (Metrobali.com)-

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jarman mengatakan pemberlakuan aturan tentang pemanfaatan bersama jaringan listrik atau “power wheeling” dalam Permen ESDM Nomor 1/2015 dimaksudkan untuk mendukung efisiensi sistem kelistrikan.

“Dengan aturan ini, pembangkit listrik dengan harga murah bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dalam suatu sistem, tentunya dengan melihat kondisi jaringan,” katanya di Jakarta, Kamis (5/3).

Menginat sangat berkaitan dengan kondisi jaringan, katanya, Kementerian ESDM juga menetapkan tiga peraturan menteri yang mengatur tentang aturan jaringan di tiga sistem yang sudah siap yaitu sistem Jawa-Bali, Sumatera, dan Sulawesi.

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam aturan jaringan tersebut antara lain mengenai manajemen jaringan, aturan penyambungan, aturan operasi, aturan perencanaan dan pelaksanaan operasi, aturan transaksi tenaga listrik, aturan “metering”, aturan kebutuhan data, serta aturan tambahan.

“Aturan ‘power wheeling’ tidak bisa terlepas dari aturan jaringan,” tuturnya.

Ia menyebutkan contoh, sebelum ada peraturan “power wheeling” PT Cikarang Listrindo hanya bisa mengandalkan pembangkit dari tenaga gas (PLTG), namun setelah ditetapkan aturan tersebut maka Cikarang Listrindo bisa bekerjasama dengan pihak swasta lain untuk membuat PLTU di sebelah utara Jawa dengan menggunakan transmisi milik PLN.

“Dengan begitu kan bisa dapat listrik secara optimal karena memadukan gas dengan batubara,” ujarnya.

Selain itu, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2015 juga mengatur tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik yang bertujuan agar setiap kawasan industri memperoleh pasokan listrik yang cukup melalui kerja sama dengan PLN.

“Pelaku usaha di kawasan industri bisa membangun pembangkit sendiri tapi kalau pasokannya masih kurang maka bisa dikoneksikan dengan jaringan PLN,” ujarnya.

Permen tersebut juga memfasilitasi jual beli tenaga listrik antara PLN dengan pihak swasta, misalnya jika pihak swasta mempunyai pasokan listrik berlebih, kelebihan tersebut bisa dijual ke PLN.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, antarpemegang wilayah usaha dapat bekerjasama secara langsung untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya.

Usaha Transmisi diwajibkan membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi, sedangkan Usaha Distribusi dapat membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi.

Pemegang izin operasi (IO) dapat melakukan interkoneksi jaringan tenaga listrik dengan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Listrik (IUPL) yang memiliki wilayah usaha. Sementara itu, pemegang IUPL yang memiliki wilayah usaha juga dapat membeli kelebihan tenaga listrik dari pemegang IO.

Untuk menopang pertumbuhan ekonomi rata-rata sekitar 6,7 persen per tahun dan dalam rangka mengatasi krisis penyediaan tenaga listrik, pemerintah telah mencanangkan program pembangunan pembangkit 35.000 MW di luar proyek yang pembangkit yang saat ini sedang tahap konstruksi dengan total kapasitas mencapai 7.968 MW.

Dengan demikian, penambahan pembangkit hingga tahun 2019 diharapkan mencapai 42,9 GW dimana akan dibangun oleh PT PLN (Persero) sebesar 42 persen (18 GW) dan dibangun swasta melalui mekanisme “Independent Power Producers” (IPP) sebesar 58 persen (24,9 GW). AN-MB