Denpasar (Metrobali.com)-

Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama, Prof. IB Yuda Triguna, mengabulkan aspirasi Tim Penegak Mahasabha 2011 maupun surat Sabha Pandita PHDI yang menolak penegerian UNHI Denpasar. Apalagi proses  pengusulan penegerian itu bertentangan dengan Ketetapan No. VI/Mahasabha/2011 yang mengamanatkan UNHI Denpasar dipertahankan sebagai aset PHDI dan dikembangkan menjadi Hindu Centre. Surat Dirjen bernomor DJ.V/PP.03.02.2/22001/2012 tertanggal 23 Oktober 2012 ditujukan kepada Panitia Pelaksana Penegerian UNHI dan ditembuskan ke beberapa instansi seperti Ketua PHDI Pusat, Ketua Yayasan Pendidikan Widya Kerti, Tim Penegak Hasil Mahasabha 2011, Ketua Senat UNHI dan Rektor UNHI. Dirjen menegaskan, penegerian UNHI tidak dapat diproses karena internal Yayasan Pendidikan Widya Kerti dimana UNHI serta PHDI Pusat belum terjadi kesepakatan untuk menegerikan.

            Hal itu terungkap dalam rapat Tim Penegak Mahasabha 2011, Sabtu (17/11), dihadiri berbagai eksponen organisasi seperti Wayan Sudirta (anggota DPD RI), Putu Wirata Dwikora (Ketua Tim), Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa (Dharma Adhyaksa), Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita (Wakil Dharma Adhyaksa), Acharya Yogananda (Ketua Dewan Pasraman Bali), Wayan Suyadnya (Sekretaris Tim),  Gde Rudia Adiputra (Anggota Sabha Walaka), IGN Sudiana (Ketua PHDI Bali), Nyoman Kenak (Sekretaris PHDI Bali), Wayan Sukayasa (Wakil Ketua PHDI Bali), Gde Harnawa (Wk. Sekretaris PHDI Bali).
            Ketua Tim Putu Wirata Dwikora menyatakan, komitmen untuk memenuhi aspirasi penolakan penegerian UNHI dicapai dalam rapat diluar gedung DPD RI antara Anggota DPD RI Wayan Sudirta dengan Dirjen Bimas Hindu, 22 Oktober 2012. Dalam rapat tersebut, Sudirta memaparkan bahwa dirinya diberi mandat untuk menyampaikan aspirasi penolakan penegerian UNHI, karena dalam Ketetapan VI/Mahasabha/2011, UNHI harus dipertahankan sebagai aset PHDI untuk dikembangkan sebagai Hindu Centre. Sudirta juga menyampaikan, bahwa proses penegerian itu tidak sesuai dengan AD/ART PHDI, karena Ketua Umum PHDI tidak meminta pertimbangan Sabha Walaka maupun arahan dari Sabha Pandita. Di Pengurus Harian pun tidak ada rapat pengurus yang merekomendasikan penegerian UNHI. Menurut UU tentang Yayasan, kewenangan untuk membuat kebijakan ada di tangan Badan Pembina, tetapi yang terjadi rekomendasi penegerian diberikan oleh orang yang mengaku Ketua Yayasan Pendidikan Widya Kerti, padahal ketua yayasan pun tidak memiliki kewenangan tersebut.
            Sekretaris Tim, Nyoman Kenak menyampaikan terimakasih kepada Wayan Sudirta, yang telah menindaklanjuti aspirasi umat Hindu ke pusat. ‘’Tidak hanya sebagai Tim Penegak Hasil Mahasabha 2011, tapi ini juga terimakasih mewakili umat Hindu di Bali. Selama ini, Pak Sudirta telah bekerja keras memperjuangkan aspirasi umat Hindu, seperti penolakan Geothermal Bedugul, Perda Tata Ruang Bali, dan masalah-masalah lainnya,’’ ujar Kenak.
            Kenak juga menegaskan, bahwa surat Dirjen Bimas Hindu tentang penolakan penegerian UNHI Denpasar tetap akan ditindaklanjuti oleh Tim sampai benar-benar tuntas, dan dapat dikembangkan menjadi Hindu Centre sesuai dengan hasil Mahasabha 2011. PW-MB