Keterangan foto: Direktur LSP Monarch Bali I Nengah Yasa Adi Susanto (paling kanan) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Luh Made Wiratmi  (nomor dua dari kiri) dan Ketua STP Nusa Dua Dewa Gde Ngurah Byomantara (paling kiri).

Denpasar (Metrobali.com)-

Profesi dibidang pariwisata membutuhkan SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya karena berhubungan dengan pelayanan jasa pariwisata. Pelayanan yang dimaksud tentu saja terhadap wisatawan baik domestik maupun asing.

Demikian ditegaskan Direktur LSP Monarch Bali I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., CHT., pada acara Talk Show Merah Putih dengan topic “Daya Saing SDM Bali” yang digelar di Wantilan Bali TV, Gedung Pers K. Nadha Selasa (4/9/2018).

Hadir dalam acara Talk Show tersebut para praktisi pariwisata Bali, akademisi dari beberapa universitas di Bali, dari kalangan organisasi seperti IHGMA serta tokoh masyarakat lainnya.

Keharusan sebuah perusahaan yang bergerak di industri kepariwisataan untuk mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi telah di atur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Termasuk peraturan perundang-undangan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

“Pada pasal 12 disebutkan bahwa Pengusaha Pariwisata wajib mempekerjakan Tenaga Kerja yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tenaga kerja asing,” tambah pria yang juga Advokat di Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners Denpasar ini.

Sertifikat kompetensi kerja merupakan suatu pengakuan terhadap kompetensi atau keahlian yang dimiliki oleh tenaga kerja bersangkutan yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan. Taga kerja yang telah memegang sertifikat kompetensi terjamin akan kualitas dan kredibiltasnya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan skill/keahlian yang dimiliki.

Pria yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali ini menambahkan bahwa sertifikat kompetensi ini bermanfaat bagi pencari kerja dan  perusahaan. Bagi tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja keuntungannya adalah meningkatkan kepercayaan diri dan kredibilitas para pencari kerja. Mereka juga mempunyai nilai tawar yang lebih tinggi dalam rekrutmen tenaga kerja.

“Tenaga kerja bersertifikasi juga mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk peningkatan karir atau jabatan serta menjadi bukti bahwa kompetensi dan keahliannya telah diakui,” imbuhnya.

Sedangkan keuntungan bagi perusahaan adalah meningkatkan produktivitas di perusahaan tersebut, menekan angka kesalahan atau kecelakaan kerja, meningkatkan kualitas pekerjaan yang dihasilkan, memudahkan perusahaan dalam merekrut tenaga kerja.

“Akhirnya perusahaan memiliki tenaga kerja yang mempunyai daya saing tinggi dan keterampilan yang mumpuni,” pungkas Adi.

Pewarta: Widana Daud

Editor : Whraspati Radha