Denpasar (Metrobali.com)-

Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Bali diwajibkan mengikuti uji kompetensi untuk meningkatkan profesionalitas dan kepemimpinan.

“Persaingan industri perbankan sangat ketat. Oleh karena itu, dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam mengelola BPR,” kata Ketua Persatuan Bank Perkreditan Indonesia (Perbarindo) Provinsi Bali I Ketut Wiratjana di Denpasar, Senin.

Menurut dia, peningkatan kemampuan SDM pengelola adalah salah satu upaya untuk menguatkan BPR dalam industri perbankan. Lembaga keuangan tersebut harus mampu bersaing dengan bank lainnya ataupun koperasi yang tersebar di Pulau Dewata.

“Para direksi BPR yang mengikuti uji kompetensi itu harus mengikuti beberapa tahapan ujian dan 10 modul yang sudah ditetapkan oleh Yayasa Uji Kompetensi Certif,” ujarnya.

Peserta yang lulus memperoleh sertifikat yang memiliki masa berlaku lima tahun dan hanya diberikan secara pribadi sebagai syarat untuk memimpin sebuah BPR.

Sertifikasi itu akan dilakukan lagi pada 2014 sebab akan ada pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang Undang Perbankan yang baru, yakni syarat menjadi para direksi BPR harus bersertifikat kompetensi.

Saat ini ada sebanyak 138 BPR berada di Bali dan perkembangannya terus membaik seiring dengan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Sementara itu, I Nyoman Yudiarsa selaku perwakilan Yayasan Uji Kompetensi Certif mengatakan, uji kompetensi itu sudah diatur dalam peraturan Bank Indonesia yang dimulai sejak 2004.

“Sertifikasi itu sebagai persyaratan yang sudah ditetapkan oleh peraturan BI,” ucapnya.

Tak hanya di Bali, sertifikasi itu dilaksanakan pada waktu yang bersamaan di Malang, Jawa Timur, dan Jakarta.  INT-MB