Proses rekontruksi dengan menghadirkan tersangka Giuliano Lemoine (21), pria kelahiran Guterrsloh, Jerman
Proses rekontruksi dengan menghadirkan tersangka Giuliano Lemoine (21), pria kelahiran Guterrsloh, Jerman, dan beralamat sementara di Hotel Grand Ixora Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung.
Kuta,  (Metrobali.com)-
Senin (3/4/2017), kepolisian Polsek Kuta menggelar rekontruksi atau reka ulang kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga pribumi bernama Steven Djingga (49), pada Selasa 21 Maret 2017 lalu sekitar pukul 01.00 wita dinihari di Paddys Pub, Jalan Legian, Kuta, Badung.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Semara menjelaskan, proses rekontruksi dengan menghadirkan tersangka Giuliano Lemoine (21), pria kelahiran Guterrsloh, Jerman, dan beralamat sementara di Hotel Grand Ixora Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung.
Pria bernomor pasport C7JT9TYGP itu, tampak selalu menunduk. Ada sekitar 13 adegan reka ulang yang dia jalani. Selain menghadirkan tersangka, ada lima saksi yang dihadirkan yaitu, I Gede Tangga Lisa (Sekuriti), Putu Yudi Wartawan (Sekurit), Wisnu Tony (teman korban), I Nyoman Arta (Tukang Ojek) dan Nalmon Saut Bangun Pangabean (sopir taxi).
“Tadi kita lakukan proses rekontruksi terhadap tersangka Giuliano, dan ada sekitar 13 adegan yang dia lakukan,” ujar Kapolsek, usai rilis di lokasi, Senin (3/4/2017).
Adegan penganiayaan sendiri, katanya dilakukan pada adegan nomor 8 dimana peristiwa pemukulan dilakukan oleh tersangka lantaran spontan.
“Di depan Paddys Pub korban Steven Djingga mencoba memukul tersangka Giuliano Lemoine, tetapi tidak kena lalu secara spontan tersangka membalas memukul korban Steven Djingga dengan menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali mengenai janggut atau rahang sehingga korban Steven Djingga jatuh di trotoar dan dilihat oleh saksi Wisnu Tony dan I Nyoman Arta,” ungkap Kapolsek
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.SIA-MB