Buleleng (Metrobali.com)-

Awalnya hubungan rumah tangga terduga pelaku Putu Ardika Umur 42 Tahun dengan Istrinya (korban) Luh Suteni umur 40 tahun baik baik saja. Sehingga dari perkawinan yang dilangsungkan memiliki 2 orang anak, malahan korban sedang mengandung anak ketiga yang diperkirakan umur kandungannya sudah 7 bulan.

Namun hubungan rumah tangga yang sudah dijalin sejak tahun 2007 tidak berjalan dengan harmonis dan sering terjadi pertengakran dan cekcok dalam kehidupannya sehari-hari. Dan pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 16,30 wita, saat Putu Ardika sudah ada dirumah bersama dengan istrinya Luh Suteni, kembali terjadi keributan namun korban Luh Suteni saat itu hanya diam saja tidak mau meladeni omelan suaminya, sehingga keributan yang terjadi pada saat itu tidak menemukan jalan keluar, sehingga terduga pelaku Putu Ardika merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi.

Suami istri kemudian tidur dalam satu kamar, dan pada saat korban tertidur lelap dan terduga pelaku masih terjaga sekitar pukul 01.30 wita hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022, langsung terduga pelaku mendekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai korban lemas.

Terduga pelaku masih belum puas atas perbuatan yang dilakukannya tersebut kemudian pelaku keluar kamar dan mengambil alu (alat penumbuk padi) di Gudang yang ada dirumah pelaku, kemudian dengan alu tersebut pelaku melakukan pemukulan kebagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimpah darah kemudian pelaku meninggalkan korban untuk menaruh alu kegudang dan kembali mengambil sebilah golok di Gudang dan masuk kekamar menemui korban yang sudah bersimpah darah, kembali pelaku dengan menggunakan golok tersebut menggorok leher sebelah kanan korban sampai diyakini korban meninggal dunia, kemudian pelaku keluar rumah menuju rumah pamannya yang bernama Ketut Arnaya 56 tahun tinggal di Sambangan.

Sesaat pelaku melakukan perbuatannya tersebut diketahui oleh orang tua pelaku sendiri yaitu Luh Prensi yang keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga sekitaranya dan warga berdatangan namun belum berani melihat dan mendekati korban, menunggu petugas Kepolisian datang ke TKP di rumah pelaku di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kec. Banjar, Kab. Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, untuk sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa cemburu dengan korban.

“Setelah korban dimintakan VER dan dari hasil lisan yang disampaikan tim medis sementara, dijelaskan bahwa korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan 7 bulan dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia.” Jelasnya seijin Kapolres Buleleng, pada Selasa, (1/11/2022) di Mapolres Buleleng.

Dalam perkara ini yang dijadikan barang bukti berupa 1 Bilah golok, 1 buah alu kayu (alat penumbuk padi), 1 potong celana dalam warna kuning, 1 potong daster warna merah dan 1 potong seprai warna merah motip tayo.

“Terhadap pelaku, disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan, Primer pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 Tahun penjara, Lebih subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 Tahun penjara, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Dan pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 thn 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

 

Pewarta : Gus Sadarsana