Jembrana (Metrobali.com)
Pelaku penyebar foto dan vidio berbau pornografi diamankan polisi. Pelaku berinisial MH (29) asal Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan perbuatan pelaku MH dipicu sakit hati setelah diputus oleh pacarnya berinisial UN (23) asal Kecamatan Melaya.
Pelaku menyebarluaskan foto dan vidio korban tanpa busana melalui dua akun facebook palsu yang dibuatnya sendiri. Tidak hanya itu, pelaku juga mengirim foto dan vidio korban kepada keluarga dan teman korban.
“Pelaku mrekaman dan mengambil foto pada tanggal 14 Mei 2023 ketika korban vidio call tanpa busana,” ungkap Kapolres.
Sebelum foto dan vidio korban disebarluaskan, kata Kapolres, pelaku sempat mengancam korban dengan meminta sejumlah uang namun tidak diindahkan.
Pelaku MH diamankan di sebuah rumah kos di Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada tanggal 4 Pebruari 2024.
Dari pengakuan pelaku, ia berpacaran dengan korban hampir setahun. Namun akhirnya diputus korban karena merasa ditipu.
“Saat pacaran pelaku mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Prada. Belakangan kedok pelaku terbongkar dan akhirnya diputus oleh korban,” terang Kapolres Tri Purwanto yang juga didampingi Kasi IV Tipidter Reskrim Polres Jembrana Iptu Gusti Agung Kade Semara Putra dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmaja.
Selain pelaku MH, juga diamankan sebuah HP android merk OPPO F11 warna hitam dan HP Nokia warna hitam serta foto dan vidio rekaman sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan palang lama 12 tahun.
Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi. Masyarakat juga dihimbau intuk selektif mencari teman di media sosial (Medsos)  dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati menyimpan poto atau vidio pribadi pada perangkat elektronik supaya tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan masyarakat dihimbau jangan sembarangan mengklik link pada akun medsos karena bisa jadi link pishing yang dapat mengakses data pribadi. (Komang Tole)