Denpasar, (Metrobali.com)-

Nasib eks Kepala BPN Denpasar dan Badung Bali Tri Nugraha berakhir tragis. Dia diketahui imeninggal dunia saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8). Informasi di lapangan menyebutkan korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api laras pendek atau pistol. Itu diketahui sesaat sebelum petugas kejaksaan membawa Tri Nugraha ke Lapas Kerobokan, untuk ditahan. “Kami sudah dapat konfirmasi, yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Wakajati Bali, Asep Maryono.

Asep menjelaskan, Tri datang ke Kejati Bali sekitar pukul 10.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum diperiksa, sesuai prosedur semua barangnya sudah dimasukan di loker. “Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barang-barang penasihat hukum juga disimpan di loker,” kata dia.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Lalu, siang hari dia mengatakan akan shalat dan makan namun tak kunjung kembali. Hingga pukul 15.00 WITA, Tri belum datang dan tak bisa dihubungi. Kejati lantas melakukan pelacakan dan mendapati Tri di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar. “Kemudian tim penyidik ke sana bersama Asintel dan Aspidsus. Lalu yang bersangkutan bisa dibawa ke kantor,” sambungnya.

Setelah dibawa maka dilakukan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan, Tri rencananya dibawa Lapas Kerobokan untuk ditahan. Rupanya saat itu Tri meminta penasehat hukumnya mengambil barang-barangnya yang disimpan di loker. Ketika dalam perjalanan,Tri izin ke toilet dan bunuh diri menggunakan pistol.
Ia menegaskan, pasca meninggalnya tersangka maka kasus dugaan gratifikasi Tri Nugraha ditutup. Sementara itu pada Senin malam jenazah Tri Nugraha masih disemayamkan di RS Royal Renon. Sejumlah anggota FKPPI Bali turut hadir di rumah sakit. “Rencana mau dipindah ke RS Sanglah untuk dilakukan otopsi,” ujar penasihat FKPPI Bali Agus Samsir. (Nanto)