Dipengaruhi Miras, Pemuda Kupang Lakukan Pemerkosaan di Kamar Kos Abiansemal
Badung (Metrobali.com) –
Seorang pria berinisial DJH (29), warga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Badung pada Senin (2/12/2024).
Kepala Seksi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma menjelaskan, pelaku terbukti melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial SDL (19), yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Berdasarkan laporan korban yang diterima polisi, insiden tersebut terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.
“Saat kejadian, korban sedang tidur di kamarnya yang sudah dikunci dari dalam. Namun, ia tiba-tiba terbangun karena merasa ada seseorang yang menindih tubuhnya dan mencekik lehernya,” ungkapnya, dikonfirmasi Selasa (10/12).
Korban imbuhnya, kemudian mendapati pelaku sedang menindihnya, menutup mulutnya, dan memegangi tangannya. Saat korban mencoba melarikan diri dan meminta pertolongan, pelaku mengejar, menarik, serta mendorong tubuh korban hingga jatuh ke kasur.
Pelaku kembali mencekik korban dari belakang dan depan, hingga korban kelelahan dan tidak mampu memberikan perlawanan.
Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual dengan memaksa membuka pakaian korban, menjilat bagian vital korban, serta meremas dan menjilat bagian tubuh korban lainnya.
Meski berusaha, pelaku tidak berhasil melakukan penetrasi karena korban terus melawan. Setelah insiden tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Badung pada Senin siang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diketahui tinggal di kamar kos yang berada di dekat korban. Pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WITA, pelaku yang baru kembali ke kos langsung diamankan oleh petugas.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi tersebut karena dipengaruhi minuman keras dan menyukai korban, meskipun korban tidak menanggapi perasaannya.
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa: sebuah kaos lengan pendek, celana pendek dan celana dalam korban.
Pelaku kini ditahan di Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku.
(jurnalis : Tri Widiyanti)