Dipanggil Polda Bali, Ketua DPRD Badung “Terseret” Ijin Kondotel
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata
Denpasar, (Metrobali.com)-
Kepolisian Polda Bali diam-diam rupanya memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata untuk dimintai keterangan terkait dengan isi surat kaleng yang masuk ke Polda Bali beberapa bulan lalu, pada Jumat (25/11/2016).
Ditemui usai dimintai keterangan, Parwata mengaku jika dirinya dipanggil Polda Bali hanya untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait surat kaleng yang masuk ke Polda Bali.
“Datang dalam rangka klarifikasi biasa saja. Kalau nanti memang bisa dipublish minta saja datanya di polisi, bukan di periksa, saya dipanggil untuk dimintai keterangan saja. Karena ada surat kaleng yang masuk ke Polda. Sayakan sebagai lembaga pengawas ya sah saja memberikan keterangan,” ujarnya di Polda Bali, Jumat (25/11/2016), seraya menegaskan bahwa yang berhak untuk mengomentari masalah tersebut adalah Dinas Perijinan.
“Ini hanya klarifikasi. Jangan sampai tanggapan masyarakat berbeda imagenya atau jangan sampai dilakukan politisasi. Sebagai masyarakat saya wajib memberikan keterangan. Klarifikasi informasi terhadap izin-izin yang ada di Badung. Dalam hal ini fungsinya saya sebagai pengawas. DPR kan fungsinya sebagai pengawas. Saya tidak berbicara banyak loh ya terkait ijin itu, karena itu bukan rananya saya. Saya hanya sebagai lembaga pengawas yang harus memberikan keterangan kelarifikasi. Tapi bukan diperiksa loh ya,” tegasnya.
Parwata kembali menegaskan jika dirinya datang ke Polda bali dalam kapasitas sebagai pengawas sekaligus mengecek apakah memang benar terdapat mal administrasi sebagaimana disebut dalam surat kaleng.
“Ini tidak ada penyidikan. Pemeriksaan kan wajar. Banyak yang diperiksa. Kan rutin itu di BPPT. Sebagai ketua DPR saya dimintai keterangan. Pak Sutama sebagai Ketua BPPT ikut juga dimintai keterangan,” tambahnya.
Dikonfirmasi kepada Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui dengan seksama kasus yang menyangkut pentolan DPRD Badung itu. Meski demikian Kenedy tak menampik pemanggilan Parwata berhubungan dengan surat kaleng yang dikirim ke Polda Bali.
Sementara itu, informasi yang dihimpun di kepolisian Ditreskrimsus menyebut, bahwa pemanggilan Parwarta masih sebatas melakukan analisa data terkait surat kaleng tersebut. Salah satu yang ditelusuri penyidik menyangkut jual beli izin pembangunan kondotel.
“Yang ngirim surat kaleng nama samaran. Sempat dicek ke alamat pengirim data. Tidak ada Sekarang masih konfirmasi dan analisa data. Pengumpulan data. Tidak ada laporan resmi,” singkat sumber yang enggan namanya ditulis ini.
Sekedar informasi, ada surat kaleng yang masuk ke Polda Bali beberapa bulan lalu. Surat tersebut berisi keluhan dari salah satu pengusaha yang ingin mendirikan Kondotel di wilayah Badung.
Dijelaskan bahwa pengusaha tersebut sudah mengajukan ijin untuk mendirikan kondotel namun hingga saat ini ijin tersebut belum juga dikeluarkan oleh Pemkab Badung. Disebut-sebut pengusaha tersebut, sudah menyerahkan sejumlah uang agar ijin mendirikan kondotel tersebut segera terbit. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.