Denpasar (Metrobali.com)-

Langkah manajemen Tiara Grosir yang menempuh jalur hukum dengan membawa kasus berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Tiara Grosir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, dinilai tidak berdasar. Bahkan upaya itu dipertanyakan karena memang tidak ada alasan yang dapat dijadikan penguat gugatan. Dalam konteks “pemutusan” kontrak HGB oleh Pemkot Denpasar sebagai pemilik lahan, Pemkot Denpasar sama sekali tidak salah. “Kenapa manajemen Tiara Grosir menggugat, apa dasar mereka mengajukan gugatan. Sah-sah saja semua pihak boleh mengajukan gugatan, tapi harus ada dasar yang kuat,” ungkap pakar hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana, SH, MH, Selasa (17/4) kemarin.

Dari aspek hukum, lanjut Wairocana, Pemkot Denpasar tidak salah tidak memberikan perpanjangan izin HGB kepada Tiara Grosir, karena memang tidak ada keharusan Pemkot memperpanjang HGB lahan yang sudah ditempati Tiara Grosir selama 20 tahun. Kalaupun ada klausul dalam perjanjian itu masa kontrak dapat diperpanjang, bukan berarti Pemkot harus memperpanjang. ”Semuanya tergantung Pemkot Denpasar sebagai pihak pemberi HGB. Kalau kemudian Pemkot tidak lagi memberikan perpanjangan izin HGB, Pemkot tidak salah,” tandas Wairocana. Terlebih, alasan Pemkot tidak memperpanjang HGB itu sangat logis. Pemkot justeru mempertimbangkan kepentingan lebih luas untuk menyediakan fasilitas pelayanan publik kepada masyarakat. “Dari pemberitaan yang saya baca di media massa, Pemkot Denpasar akan menggunakan lahan itu untuk perkantoran atau pusat UKM, jadi wajar dan tidak salah jika Pemkot Denpasar tidak lagi memberikan perpanjangan HGB kepada Tiara Grosir atau investor lainnya,” tandasnya.

Menyinggung masalah karyawan Tiara Grosir yang menuding Pemkot menutup mata terhadap nasib 250 karyawan tetap Tiara Grosir, Wairocana juga
menekankan sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah berakhirnya HGB. Seperti diungkapkan pengamat Ekonomi, Prof. Dr. I Wayan Ramantha, pengamat Lingkungan dan Tata Ruang, Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, dan dari kalangan LSM, Made Ariawan Payuse, Wairocana pun melihat masalah karyawan merupakan tanggungjawab manajemen Tiara Grosir. Menurutnya, manajemen bisa mencari lahan lain atau menampungnya di group Tiara lainnya, jika ingin menyelamatkan karyawannya dari ancaman PHK. “Tiara kan punya group atau cabang, kenapa tidak ditempatkan di cabang-cabang milik Tiara,” pungkas Wairocana. DW-MB