Denpasar (Metrobali.com)-
Dinas Perhubungan Kota Denpasar berupaya meningkatkan pelayanan lewat  transparansi pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) pengujian kendaraan bermotor. Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Gede Astika, S.H., didampingi Kabid Teknik Sarana dan Prasarana Uji,  I Gede Redika dan Kasubag Pemberitaan Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, Dewa Gede Rai, Minggu (2/12) , mengatakan, pengembangan dan peningkatan pelayanan publik khususnya pengujuian kendaraan bermotor merupakan salah satu langkah strategi, menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan transparansi pengelolaan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kota Denpasar tidak ada lagi keluhan  dari masyarakat.
Astika menyatakan, Dinas Perhubungan Kota Denpasar  sebagai institusi, memiliki kewenangan dalam menetapkan laik jalan kendaraan bermotor dengan melakukan langkah-langkah, seperti kemudahan mutu pelayanan dengan melakukan pengujian memakai sistem drive thru.Meningkatkan kenyamanan dengan menyiapkan ruang tunggu yang representatif, standar pelayanan dengan membangun sistem manajemen mutu ISO 9001-2008, melakukan survei indek kepuasan masyarakat yang dipasang pada loket pembayaran.  bahkan, meningkatkan transparansi biaya uji melalui papan informasi,  penyebaran brosur, media cetak, elektronik maupun website.
 “Kami tidak mau menutup-nutupi dan harus   transparan  terhadap biaya uji kendaraan bermotor agar masyarakat  tidak lagi ada tanda tanya masalah biaya yang dikeluarkan,” kata Astika.
Mensukseskan program ini, lanjut Astika, pemerintah perlu dukungan semua pihak dan partisipasi masyarakat. Diharapkan, masyarakat melakukan pengujian kendaraan bermotor, mengurus uji keur kendaraan bermotor langsung tanpa menggunakan pihak ketiga alias calo atau biro jasa.  “Kami berharap masyarakat langsung melakukan uji kendaraan atau keur dan jangan memakai biro jasa juntuk menghindari biaya tambahan di luar biaya  resmi yang telah ditetapkan pemerintah,” harap Astika.
Astika menambahkan, besaran tarif retribusi sesuai Perda Nomor 20 tahun 2011 adalah, pengujian pertama dikenakan biaya Rp 75.000, pengujian berkala Rp 60.000, numpang uji masuk Rp 55.000, numpang uji keluar Rp 65.000, mutasi masuk Rp 75.000, buku uji/stiker uji hilang atau rusak Rp 60.000 dan pelat uji/stiker uji hilang atau rusak Rp 25.000.  “Partisipasi dan kritik masyarakat sangat kami harapkan guna dapat meningkatkan kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui pengaduan www.kir.denpasarkota.go.id atauwww.dishub.denpasarkota.com,” pintanya. DEWA-MB