Din Syamsuddin: Umat Islam Indonesia harus Memaafkan Ahok
Din Syamsuddin
Nusa Dua, (Metrobali.com)-
Cendekiawan muslim Din Syamsuddin meminta kepada umat Islam di Indonesia harus memberikan maaf terhadap ucapan pelehan dan penodaan terhadap agama. Ia mengakui jika Ahok sudah melakukan kekerasan secara verbal dengan ucapan yang melecehkan kesucian Kitab Suci Agam Islam. Namun kekerasan tersebut tidak perlu dibalas dengan kekerasan baik secara verbal maupun secara fisik.
“Saya harus ingatkan sekali lagi, Islam harus memberikan maaf, tetapi dengan beberapa persayaratan yang harus dilakukan Ahok. Harap kalimat saya ini jangan dipotong ya. Umat Islam harus memberikana maaf kepada kepa Ahok dengan beberapa persyaratan yang harus dilakukan Gubernur DKI tersebut. Jadi Ahok diberikana maaf dengan syarat,” ujarnya di Nusa Dua Bali, Rabu (12/10).
Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi Ahok adalah pertama, Ahok harus meminta maaf kepada seluruh umat Islam bukan hanya di DKI tetapi kepada seluruh umat Islam di seluruh Indonesia. Karena reaksi atas peristiwa tersebut ternyata terjadi di seluruh Indonesia. Permintaan maaf yang pernah diucapkan Ahok itu sepertinya belum tulus, belum iklas, belum terima kalau ucapannya itu sudah memasuki wilayah kesucian agama tertentu.
“Seorang pemimpin siapa pun dia, tidak perlu masuk terlalu jauh di wilayah suci sebuah agama. Dan ini dilakukan Ahok,” ujarnya.
Persyaratan kedua, harus ada jaminan dari Ahok untuk tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari. Karena ternyata, pernyataan yang sama itu bukan sekali diucapkan, tetapi sering kali dilontarkan Ahok di berbagai kesempatan dan tempat yang berbeda.
“Saya harus mengklarifikasi hal ini dan saya tidak mau masuk ke hal yang politis. Kepada saya ditunjukan rekaman lain yang dilakukan Ahok, bukan hanya di Kepulauan Seribu saja, tetapi sudah seringkali dilakukan di tempat lain. Saya juga berkali-kali mempelajari beredarnya tayangan video baik yang sudah diedit, potongan editing, maupun rekaman video yang utuh atau yang belum diedit. Tidak bisa dipungkiri jika disana terjadi pelecehan dan penistaan agama yakni Kita Suci umat Islam, tetapi Islam memang harus memaafkan Ahok,” ujarnya.
Persyaratan ketiga adalah proses hukum terhadap kasus ini harus tetap berjalan. Kasus ini bukan delik aduan, bukan tunggu mendapatkan pengaduan baru ditindaklanjuti. Aparat bisa langsung memprosesnya tanpa menunggu pengaduan masyarakat.
“Ini memang berat bagi kepolisian untuk memproses kasus ini, tetapi mau tidak mau harus dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang merasa kitab sucinya dilecehkan dan demi menjaga kondusifitas dan keharmonisan umat beragama,” tandasnya. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.