Denpasar, (Metrobali.com)

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan menangkap tersangka berinisial WW di Br. Pikah, Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada 21 Maret 2025, petugas mengamankan 11 ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 ekor dalam kondisi mati.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan ilegal penyu.

Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan penyu-penyu tersebut di rumah tersangka.

Barang bukti segera diamankan, sementara penyu yang masih hidup dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan dua ekor yang mati dikuburkan oleh pihak berwenang.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka WW diketahui membeli 13 ekor penyu dari Lombok Timur dan membawanya ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai,” ungkap K
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Roy Huton Marulamrata Sihombing, di Denpasar, Senin (24/3/2025).

Untuk menghindari kecurigaan, imbuhnya pelaku menyelundupkan penyu dengan menitipkannya di truk pengangkut barang yang menuju ke Bali.

Setibanya di Pulau Dewata, satwa dilindungi ini diturunkan di dekat Patung Titi Banda, Jalan Bypass Ngurah Rai, sebelum akhirnya dibawa ke rumah tersangka menggunakan truk pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, penyu-penyu tersebut diduga akan dijual ke beberapa warung untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Namun, polisi masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini.

Sebelas ekor penyu yang masih hidup telah dititipkan di salah satu kelompok pelestari penyu di Serangan, Denpasar, untuk direhabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.

WW dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi merupakan tindak pidana berat. Polda Bali mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa guna menjaga kelestarian satwa yang terancam punah.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)