Zulfikar Ramly

Denpasar (Metrobali.com)-

Kuasa hukum Made Sarja, Zulfikar Ramly mengungkapkan mantan Bupati Tabanan dua periode Nyoman Adi Wiryatama seharusnya ditahan karena terjerat pasal berlapis.

“Terlepas beliau itu unsur dari kalangan dewan Muspida saya apresiasi penyidik Polda Bali yang telah menetapkan Adi Wiryatama sebagai tersangka atas kasus kliean saya Made Sarja, satu tahun kami bergulat dan surprise beliau akhirnya ditetapkan jadi tersangka,” katanya, Kamis (27/11).

Pertama, Adi Wiryatama terkena pasal 378 KUHP tentang penipuan bahwa Adi Wiryatama membujuk Made Harum Bawa agar mau menyerahkan sertifikat-sertifikat hak milik atas tanah milik ayahnya kepada dirinya (Adi Wiryatama). Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kedua, Adi Wiryatama dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan, bahwa sertifikat hak milik atas tanah curian tersebut diberikan oleh Made Harum Bawa kepada Adi Wiryatama. Bahwa kemudian sertifikat  hak milik atas tanah curian tersebut oleh Adi Wiryatama disimpan dan akan digunakan sebagai obyek jual beli. Maka Adi Wiryatama menerima dan menarik keuntungan dari barang hasil curian dan patut disebut penadah. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Ketiga, Adi Wiryatama dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Bahwa Adi Wiryatama melalui Notaris Ketut Nuridja menyimpan dan menguasai sertifikat hak milik atas tanah milik Made Sarja. Ancaman pidananya 4 tahun penjara.

Keempat, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu. Bahwa Adi Wiryatama menyuruh  notaris Ketut Nuridja untuk memasukan keterangan palsu. Dan Ketut Nuridja memakai akta kuasa menjual yang isi keterangannya palsu tersebut untuk dialihkan dalam jual beli hak atas tanah. Ancaman hukumannya pun tak main-main yakni 7 tahun penjara.

Dijelaskannya, Adi Wiryatama seharusnya ditahan karena terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Namun pihaknya bingun karena hingga sekarang, Ketua DPRD Bali yang baru dilantik satu bulan ini masih beredar.

“Apakah karena beliau unsur Muspida jadi kebal hukum,” jelasnya.

Hal ini diperkuat oleh saksi ahli yang sebelumnya pernah di BAP yakni Profesor Dr Edward Omar Sharief Hiariej. Menurutnya, politikus PDI perjuangan itu harus ditahan mengingat semua unsur pasal yang disangkakan telah memenuhi syarat.

“Ya asas praduga tak bersalah tetap kita gunakan, tetapi aparat harus melakukan tindakan sesuai yang di BAP kalau ancamannya lebih dari 5 tahun ada syarat untuk ditahan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali telah menetapkan status tersangka kepada Adi menyusul laporan I Made Sarja berdasarkan nomor TBL/160/III/2014/SPKT/Polda Bali tanggal 11 Maret 2014.

Mantan Bupati Tabanan dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Diketahui, dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dituduhkan kepada Adi, terkait balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta, para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah bertemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.

Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp 60 miliar. Tanah itu juga sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan.SIA-MB