Made Sueca Antara 1

Jembrana (Metrobali.com)-

Setelah dua malam mendekam dalam sel Polres Jembrana, Made Sueca Antara, tersangka II kasus dugaan korupsi penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, Rabu (8/4) besok bakal dikenakan tahanan kota.
Informasi yang berhasil dihimpun, status tahanan kota yang bakal didapat Sueca Antara setelah kuasa hukumnya, Ida Bagus Panca Sidarta dan Made Merta Dwipa Negara mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan ke Kapolres Jembrana, Senin (6/4) malam. Sebagai penjamin dalam surat permohonan tersebut Ni Ketut Priwati, istri tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana, AKBP Harry Haryadi dikonfirmasi Selasa (7/4) membenarkan jika surat permohonan penhanan tersangka II, Sueca Antara sudah mendapat persetujuan Kapolres Jembrana.
“Penerapannya besok bersamaan dengan penyerhan tahap kedua ke Kejaksaan” ujarnya.
Menurutnya penyerahan tahap kedua semula direncanakan pada Kamis (9/4) karena Rabu (8/4) Kasi Pidsus harus mengikuti sidang kasus yang sama dengan tersangka I, mantan Kadis Perindagkop, Made Ayu Ardini di Pengadilan Tipikor Denpasar. Namun setelah dilakukan koordinasi, penyerahan tahap kedua bisa dilakukan besok.
Sudarma Putra menambahkan sejak mendekam dalam sel tahanan Polres Jembrana, Sueca Antara terus menangis. Ia bahkan mengaku tidak kuat berlama-lama berada di dalam sel, apalagi di dalam sel itu ia hanya seorang diri.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan seizin Kajari Negara, Teguh Subroto dikonfirmasi terpisah mengakui jika penyerahan tahap kedua kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi dengan tersangka II anggota DPRD Jembrana, Made Sueca Antara bakal dilakukan Rabu (8/4) besok.
Namun, saat ditanya soal status tahanan kota yang bakal disandang tersangka II, Made Sueca Antara, pihaknya mengaku belum tahu. MT-MB