Jakarta (Metrobali.com)-

Tiga saksi dari pasangan kandidat Puspayoga-Sukrawan alias (PAS), yang diajukan dalam sidang hari ketiga sengketa Pilgub Bali di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Rabu (12/6) siang tadi mundur. Tiga saksi ini; Wayan Dangin, Nyoman Kantor dan Wayan Reta memutuskan tidak bersaksi setelah disumpah secara agama Hindu dan dilanjutkan dengan peringatan hakim ketua Akil Mochtar tentang keyakinan karmapala dalam ajaran Hindu. Bahwa pertanggungjawaban atas kesaksian dusta akan mendapat ganjaran setimpal dari Sang Hyang Widhi.  

 Secara umum, jalannya sidang gugatan Pilgub Bali dengan perkara nomor : 62/PHPU.D-XI/2013 yang digelar di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Rabu (12/6) siang tadi memang penuh banyolan. Ini karena sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pihak pemohon yakni pasangan kandidat PAS, tampak bingung dan gelagapan menghadapi persidangan untuk menyampaikan kesaksian masing-masing. Terlebih ketika hakim yang memimpin jalannya persidangan, Akil Mochtar yang tak lain adalah ketua MK, mulai melakukan roll call dengan mengabsen para saksi satu persatu.

Saat Akil Mochtar memanggil nama mereka masing-masing, para saksi tampak sangat ragu menjawab. Begitu juga saat hakim ketua menanyakan identitas kependudukan mereka. Para saksi menunjuk kuasa hukum mereka dan mengatakan bahwa identitas seperti KTP, SIM atau yang lainya sudah diserahkan kepada kuasa hukum mereka. ‘Ini kok pada bingung semua ya? Namanya sesuai apa gak?’ ujar hakim Akil Mochtar.

Mendengar ucapan hakim Akil Mochtar, salah seorang kuasa hukum PAS menyela pembicaraan. ‘Mohon maaf yang mulia, di Bali para saksi kami ini tidak mengerti apa yang dimaksud identitas. Mereka taunya adalah KTP, SIM atau yang lainnya,’ ujarnya.

Pernyataan kuasa hukum PAS ini langsung disergah oleh Akil Mochtar. ‘Saudara jangan begitu. Masa tidak tau arti identitas. Bali itu pergaulan dunia,’ ujar Akil Mochtar. ‘Apakah saudara mengerti yang dimaksud identitas?’ tanya Akil Mochtar kepada salah seorang saksi PAS yang sudah berdiri persis di hadapan meja hakim untuk bersumpah. ‘Saya mengerti,’ jawab saksi. ‘Nah, itu kan? Mereka mengerti arti identitas,’ ujar Akil Mochtar tertuju kepada kuasa hukum PAS.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Rabu (12/6) siang tadi, majelis Hakim memeriksa sejumlah 25 orang saksi yang diajukan pihak PAS. Namun awalnya, ketua majelis hakim, Akil Mochtar mencak-mencak lantaran kesiapan tim hukum PAS untuk menghadirkan saksi berikut bukti-bukti administrasi kependudukannya tidak memadai.

‘‘Aduh, kalau begini caranya, saya gak bisa verifikasi saksi. Sidang ini pun jadi molor, bagaimana ini. Kan sudah saya ingatkan kemarin agar saudara melengkapi para saksi saudara dengan data-data sehingga bisa diverifikasi,” ujar Akil Mochtar kesal.

Sidang akhirnya tetap dilakukan. Hakim Akil Mochtar dengan sabar menanyai para saksi yang diajukan pihak PAS. Dari keseluruhan saksi yang diajukan pihak PAS, didominasi oleh para saksi yang bersaksi untuk dugaan pelanggaran Pencoblosan di Kubu, Tianyar Barat Karangasem dan kecamatan Sawan Buleleng. Hampir seluruh saksi bersaksi bahwa mereka mengetahui ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS masing-masing. Ada yang mewakili keluarga, ada juga yang tidak diketahui alasannya mencoblos lebih dari satu surat suara. Hanya sekitar 8 saksi dari 25 saksi yang diajukan dapat dengan jelas menyebut orang yang mereka ketahui melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara. Selebihnya, tidak mengetahui dan juga tidak mengetahui berapa surat suara yang dicoblos oleh satu orang pemilih, serta tidak tahu kepada pasangan kandidat mana mereka memberikan suara dengan coblos lebih dari satu kali tersebut.

Uniknya, saksi yang mendapat urutan bersaksi kesembilan yakni Ketut Sudarma, yang tak lain adalah anggota KPPS juga mengaku melihat bahkan mengijinkan salah seorang pemilih bernama Wayan Lemes membawa empat surat suara untuk dicoblos olehnya sekaligus. ‘Saudara adalah anggota KPPS, mengapa saudara melihat dan tahu ada pelanggaran malah mengijinkan pemilih yang bernama Wayan Lemes itu mencoblos empat surat suara?’ tanya Akil Mochtar. Saya tidak berani yang mulia, karena dia bilang, ya kalau pak tidak ijinkan saya coblos mewakili keluarga saya yang tidak bisa datang, pak saja yang coblos. Makanya saya bilang ya silahkan pak coblos,’ ujar Sudarma.

Lantas Akil Mochtar lanjut bertanya, ‘Apakah saudara tahu bahwa hal itu tidak boleh saudara lakukan?’ Saksi Sudarma langsung menjawab bahwa ia sadar betul bahwa hal itu adalah kesalahan. ‘Saya sadar betul telah melakukan kesalahan yang mulia, saya sadar bahwa saya salah,’ ujarnya diulang beberapa kali.Persidangan selanjutnya dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi PAS yang tersisa tiga saksi dan pemeriksaan saksi termohon yakni pihak KPUD Bali, akan dilanjutkan Kamis (13/6) besok pukul 08.00 wib. RED-MB