Denpasar, (Metrobali,com)

Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar, Ni Luh Putu Ariyaningsih akhirnya dihukumb13 bulan penjara, Rabu (6/5). Menurut majelis hakim pimpinan I Gede Rumega, terdakwa Ariyaningsih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) I Nengah Astawa. “Saya terima putusan ini,”jawab terdakwa usai mendengarkan putusan hakim. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya tim jaksa yang dikoordinatori jaksa I Nengah Astawa menuntut terdakwa dengan hukuman 16 bulan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu,terdakwa diperintah membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp778.176.500 subsider 8 bulan kurungan.

“Uang kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh terdakwa akan dimasukkan ke kas Desa setelah ada putusan dari majelis hakim. Karena putusan hakim itu lah yang nanti dijadikan dasar untuk mengembalikan uang ini ke kas Desa,” ujar jaksa.

Dalam kasus ini terdakwa sejatinya tidak bertindak sendiri. Dimana saat perkara ini terjadi, saksi Luh Made Cihna Kembar Dewi yang menjabat sekretaris Desa di Desa Dauh Puri Klod tidak pernah melakukan verifikasi terhadap pengajuan pencairan dana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh I Gusti Made Wira Namiartha selaku Kepala Desa/Perbekel.

Atas dasar inilah, jaksa pun akhirnya memasang pasal 55 KUHP dalam tuntutan terdakwa. Namun slhingga saat ini siapa yang akan menyusul terdakwa ke penjara belum juga ada kejelasan.

Bahkan pihak kejaksaan belum juga menentukan siapa calon tersangka lain dalam kasus ini, sehingga Pasal 55 tidak terkesan jadi pajangan di dakwaan.

Sebagaimana terungkap sebelumnya terdakwa sebagai bendahara Desa, bersama dua saksi lainnya yakni I Gusti Made Wira Narmiata ( Mantan Peberkel Desa Duah Puri Kelod), dan Ni Luh Made Kembar China Dewi (Sekdes Dauh Puri Kelod) dan Putu Wirawan selaku Kaur Keuangan Desa, diduga mengelola keuangan desa secara tidak benar.

Selain tidak benar, dalam pengelolaan anggaran juga tidak berpedoman pada Peraturan Mendagri Nom 113 Tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomo 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa hingga memunculkan kerugian uang negara sebesar Rp988 lebih.

Namun terdakwa mengakui sudah mengembalikan sejumlah uang yang digunakannya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp146 juta.

Terakhir, sebelum menjalani persidangan, suami terdakwa I Made Agus Wiragama, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp778.176.500. Editor : Sutiawan