Foto: Ketua PBH Panglima Hukum Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH yang juga putra advokat kondang Togar Situmorang SH,MH,MAP,CMed,CLa.

Denpasar (Metrobali.com)-

Perkembangan melek dan kesadaran akan hukum di masyarakat kita memang semakin meningkat secara signifikan. Oleh sebab itu banyak masyarakat kita mulai melirik profesi advokat untuk membantu permasalahan hukumnya.

Karena antusias masyarakat terhadap permasalahan hukum yang ada dan begitu banyaknya klien-klien yang datang ke kantor hukum  Law Firm Togar Situmorang serta banyaknya fenomena hukum yang terjadi dan adanya strata ekonomi di masyarakat dalam artian terkait pembiayaan jasa advokat atau pengacara  sehingga menimbulkan ide untuk membuat suatu lembaga yang khusus membantu masyarakat kurang mampu.

Disinilah Advokat Kondang Togar Situmorang SH,MH,MAP,CMed,CLa. yang memiliki motto “Melayani Bukan Dilayani” mencetuskan ide brilian dengan membuat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum.

Dengan adanya PBH Panglima Hukum ini bisa meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesusahan didalam konflik hukum ini. Selain itu kita juga sebagai advokat dan praktisi hukum memang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang pada intinya atau roh dari kedua regulasi tersebut bermakna menjamin hak warga negara bagi keadilan dan kesetaraan dimuka hukum.

“Dalam kehidupan kita memang wajib untuk menolong yang dalam keadaan susah. Sangat disayangkan jika kita tidak saling tolong menolong dan membantu terutama untuk masyarakat yang membutuhkan jasa hukum, yang memang notabene masyarakat banyak yang buta akan hukum dan mereka juga teraniaya dan tidak tahu harus bagaimana dan kemana,” kata Togar Situmorang, Rabu (19/5/2021).

“Disinilah peran PBH Panglima Hukum ini lahir. Kami dari PBH Panglima Hukum juga memberikan kesempatan untuk para calon advokat yang ingin berkarier di bidang hukum khususnya profesi advokat,” imbuh Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.

Begitu banyaknya universitas di Indonesia khususnya di Pulau Bali terutama Fakultas Hukum yang mencetak sarajana hukum , demikian juga banyaknya organisasi advokat yang mencetak calon-calon Advokat.

Namun karena adanya persaingan dan adanya jadwal untuk mengangkatan sumpah sebelum calon advokat menjadi advokat resmi agar bisa beracara harus  mengantongi dan mengikuti PKPA ( Pendidikan Khusus Profesi Advokat ), UPA ( Ujian Profesi Advokat ), KTA ( Kartu Tanda Avokad ) dan BAS (Berita Acara Sumpah) di Pengadilan Tinggi daerah domisili masing-masing.

“Maka terketuk hati saya terutama untuk calon-calon Advokat Muda dimana juga adanya minimal usia yaitu 25 tahun dengan pengalaman magang 2 tahun berturut turut oleh sebab itu karena rasa kepedulian saya, maka saya membentuk PBH PH ( Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum ),”ungkap Togar Situmorang.

Ditambahkan juga oleh Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH putra advokat kondang Togar Situmorang selaku Ketua PBH Panglima Hukum ini menegaskan juga bahwa PBH ini sudah didaftarkan di KemenkumHam dan sudah berbadan Hukum tercatat pada akta notaris, serta SK-nya juga sudah ada.

“Jadi secara legalitas tentunya terpenuhi semua,” tegas  pria yang sering disapa “Arga” dimana saat ini tengah menempuh program Pascasarjana Kenotariatan Universitas Warnadewa ini mempersilahkan masyarakat pencari keadilan datang di Jl. Teuku Umar Barat No.10,Marlboro, Denpasar Barat,Bali.

Sehingga dalam rangka perjalanan itu PBH Panglima Hukum juga sudah mengirimkan rekan kandidat Advokat yang bernama I Putu Sukayasa Nadi, S.H untuk melakukan audiensi ke pihak Kementrian Hukum dan Ham wilayah Provinsi Bali dan diharapkan juga kita bisa buka PBH Panglima Hukum yang berikutnya baik di Jakarta, Bandung, serta di tempat lokasi lain di wilayah hukum Indonesia ini.

Sebagai langkah awal selain audensi PBH Panglima Hukum sudah mengirimkan surat perkenalan dan kerja sama dengan Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tipikor dan akan mengarah ke seluruh Pengadilan Negeri di Pulau Bali dan berbagai Instansi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan, Kepolisian maupun Lembaga Pemasyarakatan.

“Agar para calon advokat muda dapat bergabung di tempat kami untuk mengeksplore dan mengekspresikan ilmu mereka sebelum mereka menjadi advokat resmi yang disumpah di Pengadilan Tinggi,” kata Arga.

“Dimana yang kita harapkan walaupun didalam perjalanan kita menangani kasus-kasus probono dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang, akan tetapi untuk memberikan bantuan hukum kita selalu maksimal dan saya sendiri sebagai Managing Partner Law Firm Togar Situmorang akan turun langsung di PBH Panglima Hukum bersama rekan advokat yang lain,” imbuh Togar Situmorang.

“Dan disini saya tegaskan sekali lagi tidak ada tebang pilih dalam hal penanganan untuk klien baik dari masyarakat yang kurang mampu di PBH maupun masyarakat yang membayar di Law Firm. Serta semoga PBH Panglima Hukum menjadi maskot bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan menjadi rumah bagi para pencari keadilan,” pungkas CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat ini. (dan)