Kt Sudiardiata Susila memberi keterangan di Kejaksaan Negeri Negara

Jembrana (Metrobali.com)-

Diduga terjadi penyimpangan dalam pembangunan kantor desa dengan anggaran mencapi Rp.800 juta, empat warga Desa Perancak Kecamatan Jembrana, Senin (10/3) sekitar pukul 09.30 mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara. Mereka datang mengatasnamakan diri sebagai warga peduli Desa Perancak.

Keempat warga itu adalah Wayan Puja Astawa dari Banjar Perancak, Ketut Sucita dari Banjar Lemodang, Nyoman Bagi dari Banjar Tibu Kleneng dan Ketut Sudiardiata Susila dari Banjar Mekarsari. Mereka diterima staf Intel Kejari Negara, Ketut Suda dan Ni Made Ayu Olin di ruangan Pelayanan Bantuan Hukum Kejaksaan Negeri Negara. Selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada Kasi Intel Kejari Negara, Fauzul Ma’ruf.

Ditemui di Kejaksaan Negeri Negara, Sudiardiata mengatakan pihaknya menemukan ada dugaan penyelewengan dengan cara mengubah rancangan anggaran biaya (RAB) dan gambar untuk mengurangi kualitas bangunan. Padahal sebelumnya RAB itu sudah disepakati oleh tim panitia pembangunan kantor desa, kepala desa dan BPD setempat. “Saya melihat ada penyimpangan, karena menjelang pelaksanaan pembangunan, RAB dan gambar berubah tanpa persetujuan BPD” ujarnya.

Selain itu, menurutnya pembangunan tahap pertama tanpa dilakukan pelelangan, perubahan juga terjadi  dalam penggunaan besaran besi, kosen pintu dan jendela.  “Hampir semua dirubah. Kecurangan ini sebenarnya sudah diketahui Inspektorat Pemkab Jembrana” ujar Sudiardiata.

Lanjut, BPD selaku badan pengawas pembangunan tidak dilibatkan. Perubahan sejumlah material juga tanpa sepengetahuan BPD desa. Sementara pembangunan tahap kedua dilaksanakan sebelum anggaran turun. Selain itu penggunaan dana talangan tidak transparan dan tidak diketahui asal usulnya karena tanpa proses lelang.

Sementara Kasi Intel Kejari Negara, Fauzul Ma’ruf mengaku pihaknya sudah menerima berkas pengaduan masyarakat. Dia berjanji akan segera menindaklanjutinya dalam tujuh hari kerja. “Berkas ini akan kami limpahkan ke seksi pidana khusus untuk segera ditindaklanjuti dengan proses penyidikan. Kami juga akan melaporkan ke Kejati Bali agar mendapat kontrol. MT -MB