Sertifikat 7
Para tersangka terkait dengan sindikat sertifikat palsu/MB
Buleleng (Metrobali.com)-
Kepolisian Resor Buleleng hingga saat ini terus melakukan pendalaman terkait dugaan sindikat sertifikat palsu yang dilakukan oleh enam orang tersangka, diantaranya Ida Bagus Baskara Putra (34) alamat Lebah Pangkung Desa Kecamatan Mengwi, Badung. Ketut Suarini alias Bu Nonik (48) alamat Desa Busungbiu, Made Sugihartini alias Bu Ana alias Kebo (49) alamat DusunTegal Sari Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt, Buleleng. Made Sariati alias Bu Nova (49) dan Ni Luh Gede Krisnawati alias Elsa (30) alamat Dusun Mekar Sari Desa Pujungan Kecamatan Pupuan, Tabanan. Luh Ami alias Sri (51) alamat Dusun Kaja Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
“Untuk mempermudah pemeriksaan, para tersangka diperiksa di Mapolres Buleleng. Dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, hingga kini belum ada tersangka tambahan” demikian diungkapkan Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi, Senin (24/8). Menurutnya, sertifikat itu ada kemungkinan diperoleh dari hasil fotocopyan jual beli tanah yang dilakukan masyarakat, dan oleh tersangka dipalsukan.
Untuk lebih akuratnya data dugaan pemalsuan sertifikat ini, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Seririt melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Dalam koordinasi tersebut ditemukan adanya beberapa kejanggalan, dan membuktikan barang bukti 5 sertifikat yang diamankan itu, benar-benar palsu.
”Di sertifikat asli dibawah tulisan BPN, tidak terdapat tulisan Republik Indonesia, dan nomor sertifikat menggunakan tulisan tangan” ungkap Kapolsek Seririt, Kompol Supriadi Rahman.
Lebih lanjut ia mengatakan dari hasil koordinasi ditemukan juga rata-rata sertifikat terbitan Tahun 1991 dan luas tanahnya berbeda dengan kenyataan. “Pihak kami, sementara baru  mengkroscek 1 Sertifikat atas nama tersangka Ketut Suarini. Sertifikat itu sudah beralih fungsi, karena sudah dijual beberapa waktu lalu” imbuh Supriadi Rahman.
Iapun mengungkapkan sertifikat palsu ini ada di beberapa lokasi, diantaranya di Kabupaten Buleleng ada 17 sertifikat, Selanjutnya di Kabupaten Tabanan ada 8 sertifikat, Kabupaten Karangasem ada 1 sertifikat, Kodya Denpasar ada 2 sertifikat, dan Kabupaten Badung ada 1 sertifikat. Sedangkan dilihat dari laptop milik pelaku, ditemukan 29 sertifikat palsu, termasuk 5 sertifikat yang sudah disita ini,”Dari data tersebut, terdapat 24 sertifikat palsu yang masih beredar di masyarakat, dan ini masih kami lacak keberadaannya. Malahan, pelaku Ketut Suarini sebelumnya sudah sempat menggadaikan salah satu sertifikat palsu kepada masyarakat. Dan kini sertifikat palsu tersebut sudah dimusnahkan” pungkas Supriadi Rahman. GS-MB