Buleleng, (Metrobali.com)-
Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Panji Anom yang berlokasi di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali pada Sabtu, 23 Mei 2020 sekitar Pukul 08.00 Wita diketahui barang inventaris sekolah banyak yang hilang, diantaranya 2 Set Komputer merk Lenovo, 1 buah Printer lazer jet merk HP, 1 buah printer merk Epson seri L360, 1 buah LCD proyektor merk HP, 2 buah speaker aktif merk Sonic dan 1 buah Speaker merk Zumba. Dari peristiwa ini, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp.20.Juta.

Terungkapnya barang inventaris sekolah dicuri orang, diawali pada Sabtu, 23 Mei 2020 sekitar Pukul 08.00 Wita salah satu guru disekolah tersebut yang bernama Made Warnaka (60) berasal dari Dusun Pancoran, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali datang kesekolah untuk melakukan pembersihan. Ia merasa heran, lantaran melihat barang- barang inventaris sekolah yang berada di Ruang Guru serta diruang Kepala Sekolah tidak ada lagi ditempatnya. Kemudian, ia berusaha melakukan pengecekan terhadap situasi sekolah dan dilihat salah satu pentilasi (jendela) pada ruang guru terbuka. Melihat hal ini, iapun bergegas menanyakan kepada beberapa guru yang mengajar di sekolah tersebut. Namun tidak ada yang mengetahuinya, sehingga dan oleh karena hilangnya barang-barang inventaris sekolah, maka iapun melaporkannya kepada pihak kepolisian sektor Sukasada untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Pada tanggal 23 Mei 2020, kami menerima laporan bahwa banyak hilangnya barang-barang inventaris sekolah di SDN 2 Panji Anom. Selanjutnya tim kami di Polsek Sukasada langsung melakukan penyelidikan. Wal hasil dan atas kesigapan anggota tim melakukan penyelidikan, akhirnya pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar Pukul 18.00 Wita, tim penyelidik berhasil melakukan pengungkapan terhadap perkara pencurian tersebut. Dimana tersangkanya sebanyak 4 orang ya g merupakan warga setempat.” Demikian penjelasan Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa saat dikonfirmasi metrobali.com, Sabtu (30/5/2020).

Lebih lanjut dikatakan bahwa ke empat tersangka sebagai pencuri barang inventaris SDN 2 Panji Anom yakni Ketut Doni Mahendra (19) seorang mahasiswa, Putu Hary Sugi Wicaksana (19) yang juga mahasiswa, Kadek Febri Susanta (17) seorang pelajar dan Agus Lepang Aditya (16) yang juga betstatus pelajar.”Ke empat orang tersangka ini, sama-sama beralamat tempat tinggal di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.” ujar Nyoman Landung menegaskan.

Adapun kronologis pengungkapan kasus pencurian ini, Kapolsek Landung mengatakan bahwa dengan adanya laporan pencurian tersebut, maka Tim unit Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada Kamis, 28 Mei 2020, oleh tim memperoleh informasi perihal adanya ada seseorang yang mencurigakan. Dari sinyal adanya ada orang yang mencurigakan ini, lantas tim mendalami informasi tersebut yang difokuskan kepada salah satu yang diduga pelaku pencurian. Selanjutnya pada Jumat, 29 Mei 2020 diperoleh informasi yang lebih valid lagi, maka Tim Reskrimpun langsung menyentuh sasaran atau yang diduga sebagai pelaku pencurian yakni Agus Lepang Aditya. Kemudian melakukan introgasi, dan dari hasil Introgasi maka terduga mengakui perbuatannya dan juga terduga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan beberapa orang temannya. Berangkat dari keterangannya itu, maka Tim langsung melakukan pencarian terhadap terduga lainnya dan Tim berhasil mengamankan terduga lainnya itu, diantaranya Kadek Febri Susanta diamankan dari rumahnya dan diperoleh Barang Bukti berupa 2 unit gitar dan 1 unit LCD Proyektor serta 1 unit Spiker Aktif. Kemudian dilanjutkan dengan pencarian Putu Hary Sugi Wicaksana dan Ketut Doni Mahendra.”Dari keterangan para terduga ini, masih ada barang bukti lain yang disimpan di rumah kos milik temannya Ketut Doni Mahendra. Dan atas keterangan tersebut, Tim langsung menuju rumah Kos dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Layar Computer LCD, 2 unit CPU Komputer, 2 unit Keybord , 2 unit Printer serta 2 unit Stapoll. Ke empat orang tersangka ini, saat ini mendekam di Polsek Sukasada untuk diproses lebih lanjut.” Urai Kompol Landung. “Para tersangka dalam mengambil barang-barang tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan peran masing-masing dan pada saat akan mengambil barang terlebih dahulu mengambil kunci pintu yang berada di ruang guru, kemudian dengan kunci tersebut tersangka membuka pintu tempat penyimpanan barang-barang dimaksud dan hal tersebut dilakukan sebelum matahari terbit.” pungkasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan ke empat orang tersangka pencurian barang administrasi SDN 2 Panji Anom ini, disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) angka 3,4,5 KUHP mengingat seluruh unsure pasal telah terpenuhi. GS-MB