Jakarta (Metrobali.com)-

Polresta Denpasar menangkap dua warga negara Timor Leste yang diduga melakukan penculikan terhadap warga negara Prancis bernama Logan Bertrand Nicholas Mattei dan masih berusia dua tahun.

“Dua tersangka warga negara Timor Leste itu adalah seorang wanita bernama Joaninha Maria Graciet dan dan pria bernama Manuel Henriwue Soares, keduanya ditangkap di Bali pada Kamis (13/6),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan kejadian penculikan berawal pada 11 Juni 2013 sekitar pukul 01.00 Wita seorang warga negara Prancis Christophe Charles J Mattei yang merupakan ayah dari Logan Bertrand mengajak Joaninha Maria Graciet yang baru dikenalnya di diskotik.

“Selanjutnya Joaninha Maria diajak ke penginapan Christophe di The Three Brother’s Bungalow kamar 56 Denpasar. Keesokan harinya pada 12 Juni, Christophe kaget karena putrinya sudah tidak ada di tempat dan telepon genggamnya juga raib beserta perginya Maria,” kata Agus.

Pada 13 Juni 2013 tim buser Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta rekannya Manuel Henriwue Soares yang ikut membantu penculikan Logan, katanya.

“Penangkapan berawal dari ditemukannya sopir pick up atas nama Abu Yasir yang disewa oleh pelaku untuk mengangkut barang pindahan pelaku dari kos-kosan di Jalan Sadasari No 16 Kuta pada 12 Juni 2013,” kata Agus.

Berdasarkan keterangan sopir tersebut tim bergerak ke Jalan Imam Gang Sabha Kamar 10 dan menangkap pelaku. Namun korban tidak berada di tempat, katanya.

“Hasil peneriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa korban sudah diserahkan ke panti asuhan di Jalan Nangka Utara. Tim bergerak sesuai info tersebut. Namun sesampainya di sana diketahui korban sudah dibawa ke Singaraja,” kata Agus.

Pada Kamis, 13 Juni 2013 pukul 17.50 Wita, setelah melalui pendekatan ke pengurus panti asuhan korban Logan diserahkan ke Polsek Kuta, katanya.

Pelaku dikenakan ancaman pasal 83 UU RI Nomo 23/2002 tentang Perlindungan Anak, unsur pasal perdagangan anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun minimal tiga tahun dan denda maksimal Rp300 juta minimal Rp60 juta.

Kemudian Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan pencurian barang-barang milik korban.

Selanjutnya Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun, pasal komuatif penerapan pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 sub 328 KUHP dan 362 KUHP, katanya. INT-MB