enam-warga-bangladesh-diamankan-di-kantor-imigrasi-kelas-i-khusus-ngurah-rai

Enam Warga Bangladesh Diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai

Badung, (Metrobali.com)-

Diduga korban human traficking  6 orang WNA Bangladesh, diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Kasus tersebut berhasil diungkap berkat hasil pendalaman tertangkapnya seorang warga Bangladesh, yang datang ke Indonesia pada tanggal 29 Oktober lalu. Yang bersangkutan datang dengan menggunakan pesawat Malindo dari Kuala Lumpur, Malaysia.

“Yang bersangkutan bernama Mohammad Kawsir Prodan (31). Diduga yang bersangkutan adalah bandar atau organiser tindak pidana perdagangan orang. Orang ini diambil dari bandara pada tanggal 29 Oktober, karena kecurigaan petugas. Sebab dari pertanyaan di counter dan wawancara, yang bersangkutan sangat mencurigakan. Setelah diinterogasi malah semakin mencurigakan, sehingga ia kami tahan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, R Ari Budijanto, Selasa (1/11)

Lanjutnya, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sudah ada orang Bangladesh lainnya yang sudah masuk ke Indonesia dan berada di Bali. Hal tersebut jauh sebelum yang bersangkutan datang ke Bali. Dari sanalah pihaknya mengembangkan kasus tersebut dan mencoba memancing ke 6 orang Bangladesh lainnya agar muncul di Bandara Ngurah Rai. Sehingga Selasa (01/11) orang tersebut muncul dan diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai.

“Infonya ke-6 orang ini akan datang dari luar negeri. Tapi setelah dipancing, baru terbukti bahwa mereka sudah berada di Indonesia. Dari ke-6 orang ini, 4 orang memiliki paspor, sedangkan 2 sisanya tidak bisa menunjukan paspor. Sebab katanya 1 orang paspornya ada di hotel dan 1 lagi cuma membawa tanda terima dari agennya,” jelasnya.

Dari info sementara yang diterima pihak Imigrasi, mereka ternyata hanya transit ke Indonesia sebelum melanjutkan perjalanannya menuju Australia. Hal tersebut berhasil diungkap dari paspor seorang paspor yang diduga orgnizer yang bersangkutan. Namun hal tersebut tentunya memerlukan bukti pendalaman lebih lanjut, termasuk siapa kejelasan agen yang bersangkutan. Karena mereka baru ditangkap Selasa (1/11) sekitar pukul 13.00 Wita di luar terminal kedatangan internasional.

Pihaknya pun belum bisa memastikan bahwa yang bersangkutan adalah korban atau pelaku human trafficking, sebab belum dilakukan wawancara. Diduga, mereka adalah korban dari agen human trafficking. Begitu pula terkait paspor yang bersangkutan, pihaknya belum bisa memastikan itu asli atau palsu, sebelum membuktikannya dengan keasliannya.

“Kalau terbukti melanggar, ini terkena pelanggaran 120 tentang human traficking. Dimana hukuman maksimal 5-15 tahun,” pungkasnya sembari menerangkan ada pula berupa slip transaksi yang didapat dari Kawsir Prodan.SIA-MB